INFOTIPIKOR.COM -Kembalikan tanah kami, begitulah teriakan para ahli waris yang tanahnya belum dikembalikan oleh penyewa Perkebunan PTPN VIII Cikumpay Blok Cicadas.
Tanah seluas 53 Hektar yang terletak di wilayah Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dengan Nomor Persil 93775 DII.
Berdasarkan informasi, bahwa sewa menyewa tanah milik warga dan PTPN VIII Cikumpay Block Cicadas berakhir di tahun 1997 yang lalu, tapi faktanya hingga kini tanah tersebut masih dikuasai oleh PTPN VIII Cikumpay.
Tersebar isu di kalangan masyarakat Campaka, bahwasaya pada hari ini, Rabu 11 Desember 2024 akan ada eksekusi tanah di wilayah Blok Ciciladas Perkebunan PTPN VIII Cikumpay. Hal ini membuat para warga khususnya ahlli waris yang mayoritas warga Desa Campaka sebagai pemilik asli atas tanah tersebut merasa gelisah dan berkumpul di lokasi tanah tersebut.
Komarudin, salah satu ahli waris yang hadir yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Cikumpay mengungkapkan kepada awak media, bahwa para ahli waris mengeluhkan ketidak jelasan status tanah mereka yang selama ini dikuasai oleh PTPN VIII Cikumpay. Kami menuntut kejelasan dan menginginkan hak atas tanah leluhur kami dikembalikan.
“Kami berkumpul di sini setelah mendengar, bahwa pada hari ini akan dilaksanakan eksekusi lahan seluas 53 Hektar hasil putusan pengadilan. Jujur kami akan tolak putusan itu, dan akan mengajukan surat ke PTPN VIII Cikumpay dan BPN tentang setatus hak tanah kakek buyut kami. Untuk itu kami sebagai ahli waris dan tokoh masyarakat berkumpul di sini untuk mempertanyakan apabila eksekusi benar dilaksanakan,”ujarnya.
Lanjut Komar, menjelaskan, pertama awal masalah ini sampai ke ranah hukum. Seharusnya sesuai aturan kalau habis masa kontrak maka habislah masa haknya, dan kembalikan lagi. Itu seharusnya yang dilakukan oleh PTPN VIII Cikumpay, itu kan aturannya.
Tapi selama ini tanah Itu masih dikuasai PTPN VIII Cikumpay, makanya saya ingin ada kejelasan dan ingin melihat Hak Guna Usaha (HGU PTPN VIII Cikumpay ini, kalau nanti kita yang menuntut hak kita dipermasalahkan secara hukum, kita siap, apapun hasilnya. Saya ingin keadilan yang seadil-adilnya ditegakkan, baik secara agama ataupun perundang-undangan yang berlaku di negara kita, sekali lagi kami minta penjelasannya,” jelasnya.
Salah seorang warga yang merupakan ahli waris dan tidak bersedia menyebutkan identitasnya mengungkapkan, bahwa tanah tersebut pernah digugat oleh Agustin ke Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta, kami mendengar juga gugatan tersebut dimenangkan oleh Agustin.
Kami melalui media ini menanyakan dasar kepemilikan lahan tersebut oleh Agustin seperti apa, kalau kita bicara tadi keputusan pengadilan, apapun alasannya silakan. Tapi tolong juga tunjukkan apabila itu hasil keputusan seperti apa, dari putusan Pengadilan Negerinya atau dari Mahkamah Agungnya.
“Saya mempertanyakan dasarnya Agustin memiliki tanah ini dari mana? Kalau misalkan dia merasa memiliki, ya harus ada keabsahanya dari mana, apa ada transaksi jual belinya. Yang saya tahu dari para leluhur kami, Kakek Nenek kami waktu itu adalah sewa meyewa, bukan menjual, dan kami akan mempertanyakan keabsahan dokumen tanah ini ke Kepala Desa Campaka,” ungkapnya.
Sementara Suhandi, salah seorang tokoh masyarakat mengatakan, bahwasanya Agustin merupakan keturunan Belanda dari zaman penjajahan, karena ini masalah sewa menyewa itu sudah berakhir di 1997.
Harusnya pihak yang menyewa mengembalikan lagi kepada pemilik aslinya, dan ini adalah tanah adat. Kami warga pribumi di sini, kami memohon kepada pemerintah atau pejabat-pejabat yang sekarang menjabat baik itu dari pemerintah daerah dan pusat untuk mendengarkan keluhan kami, khususnya Bapak Presiden Prabowo, pak mohon bantu kami,” pungkas Suhandi.***