Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Puluhan Warga Desa Campaka Tuntut Tanahnya Dikembalikan Oleh PTPN VIII Cikumpay
    Politik & Hukum

    Puluhan Warga Desa Campaka Tuntut Tanahnya Dikembalikan Oleh PTPN VIII Cikumpay

    By RedaksiDesember 12, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM -Kembalikan tanah kami, begitulah teriakan para ahli waris yang tanahnya belum dikembalikan oleh penyewa Perkebunan PTPN VIII Cikumpay Blok Cicadas.

    Tanah seluas 53 Hektar yang terletak di wilayah Desa Campaka, Kecamatan  Campaka, Kabupaten  Purwakarta dengan Nomor  Persil 93775 DII.

    Berdasarkan informasi, bahwa sewa menyewa tanah milik warga dan PTPN VIII Cikumpay Block Cicadas berakhir di tahun 1997 yang lalu, tapi faktanya hingga kini tanah tersebut masih dikuasai oleh PTPN VIII Cikumpay.

    Tersebar isu di kalangan masyarakat Campaka, bahwasaya pada hari ini, Rabu 11 Desember 2024 akan ada eksekusi tanah di wilayah Blok Ciciladas Perkebunan PTPN VIII  Cikumpay. Hal ini membuat para warga khususnya ahlli waris yang mayoritas  warga Desa Campaka sebagai pemilik asli atas tanah tersebut merasa gelisah dan berkumpul di lokasi tanah tersebut.

    Komarudin, salah satu ahli waris yang hadir yang juga merupakan tokoh masyarakat Desa Cikumpay mengungkapkan kepada awak media, bahwa para ahli waris mengeluhkan ketidak jelasan status tanah mereka yang selama ini dikuasai oleh PTPN VIII Cikumpay. Kami menuntut kejelasan dan menginginkan hak atas tanah leluhur kami dikembalikan.

    “Kami berkumpul di sini setelah mendengar, bahwa pada hari ini akan dilaksanakan eksekusi lahan seluas 53 Hektar hasil putusan pengadilan.  Jujur kami akan tolak putusan itu, dan akan mengajukan surat ke PTPN VIII Cikumpay dan BPN tentang setatus hak tanah kakek buyut kami. Untuk itu kami sebagai ahli waris dan tokoh masyarakat berkumpul di sini untuk mempertanyakan apabila eksekusi benar dilaksanakan,”ujarnya.

    Baca Juga:  Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Lanjut Komar, menjelaskan, pertama awal masalah ini sampai ke ranah hukum. Seharusnya sesuai aturan  kalau habis masa kontrak maka habislah masa haknya, dan kembalikan lagi. Itu seharusnya yang dilakukan oleh PTPN VIII Cikumpay, itu kan aturannya.

    Tapi selama ini tanah Itu masih dikuasai PTPN VIII Cikumpay, makanya saya ingin ada kejelasan dan ingin  melihat Hak Guna Usaha (HGU PTPN VIII Cikumpay ini, kalau nanti kita yang menuntut hak kita dipermasalahkan secara hukum, kita siap, apapun hasilnya. Saya ingin keadilan yang seadil-adilnya ditegakkan, baik secara agama ataupun perundang-undangan yang berlaku di negara kita, sekali lagi kami minta penjelasannya,” jelasnya.

    Salah seorang warga yang merupakan ahli waris dan tidak bersedia menyebutkan identitasnya mengungkapkan, bahwa tanah tersebut pernah digugat oleh Agustin ke Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta, kami mendengar juga gugatan tersebut dimenangkan oleh Agustin.

    Baca Juga:  Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Kami melalui media ini menanyakan dasar kepemilikan lahan tersebut oleh Agustin seperti apa, kalau kita bicara tadi keputusan pengadilan, apapun alasannya silakan. Tapi tolong juga tunjukkan apabila itu hasil keputusan seperti apa, dari putusan Pengadilan Negerinya atau dari Mahkamah Agungnya.

    “Saya mempertanyakan dasarnya Agustin memiliki tanah ini dari mana? Kalau misalkan dia merasa memiliki, ya harus ada keabsahanya dari mana, apa ada transaksi jual belinya. Yang saya tahu dari para leluhur kami,  Kakek Nenek kami waktu itu adalah sewa meyewa, bukan menjual, dan kami akan mempertanyakan keabsahan dokumen tanah ini ke Kepala Desa Campaka,” ungkapnya.

    Sementara Suhandi, salah seorang tokoh masyarakat mengatakan,  bahwasanya Agustin merupakan keturunan Belanda dari zaman penjajahan, karena ini masalah sewa menyewa itu sudah berakhir di 1997.

    Harusnya pihak yang menyewa mengembalikan lagi kepada pemilik aslinya, dan ini adalah tanah adat. Kami warga pribumi di sini, kami memohon kepada pemerintah atau pejabat-pejabat yang sekarang menjabat baik itu dari pemerintah daerah dan pusat untuk mendengarkan keluhan kami, khususnya Bapak Presiden Prabowo, pak mohon bantu kami,” pungkas Suhandi.***

     

     

    Post Views: 300
    PTPN VIII Cikumpay
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Kuasa Hukum: Lahan yang Digunakan untuk Proyek Pabrik Mobil Listrik VinFast Milik Warga

    Februari 25, 2026

    Kuasa Hukum: Pelepasan Tanah Kas Desa Mendukung Percepatan Investasi, Terdapat Komunikasi dan Kordinasi Berbagai Pihak

    Februari 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi Digagalkan Satreskrim Polres Purwakarta

    Maret 5, 2026

    Moh Yamin Rahim, SH, MH Nahkodai MUI Kabupaten Buol

    Maret 5, 2026

    Stunting Melonjak, Pemkab Buol Gelar Rapat koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

    Maret 4, 2026

    Kang Edwin Senjaya: Olahraga Catur Tingkatkan Kemampuan Kognitif dan Bangun Karakter

    Maret 4, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.