Penulis: Herman Makuaseng | Sumber : Umardin
INFOTIIKOR.COM – Berdasarkan surat SP4N LAPOR yang diterima redaksi media Infotipikor.com bahwa, PT. Karya Inti Bumi Konstruksi selaku pemenang tender Pembangunan UPKKB Konawe Selatan (Moramo) melalui Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tenggara dengan harga penawaran Rp. 16.820.000.000,00 ( Enam Belas Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah atau buangan 12,7% dari nilai HPS tidak pantas untuk mengundurkan diri, jika dibandingkan Paket Revitalisasi UPPKB Sabilambo (Kolaka) yang juga dari dari Satuan Kerja BPPTD Sultra, yang hampir sama item kegiatannya yang notabene membuang lebih besar dengan harga penawaran Rp. 16.538.156.816,81 (Enam Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Belas koma Delapan Puluh Satu Rupiah) atau buangan 15,1% dari nilai HPS namun tidak mengundurkan diri.
Umardin, S.E, mengatakan, bahwa, jika hal itu yang terjadi maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memberikan hadiah berupa pencairan jaminan penawaran, dan memberikan sanksi daftar hitam kepada PT Karya Inti Bumi Konstruksi ke INAPROC LKPP.
“Penyedia jasa yang ditunjuk pemenang berkontrak adalah PT. Joglo Multi Ayu, selaku pemenang cadangan dengan harga penawaran Rp. 18.970.452.800,52 (Delapan Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus koma Lima Puluh Dua Rupiah) atau buangan 1,5% dari nilai HPS, sehingga terjadi selisih harga penawaran antara pemenang tender dan pemenang berkontrak Rp. 2.432,295.983,71 (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga koma Tujuh puluh Satu Rupiah,” ujar Umardin di Jakarta, Minggu 01 Desember 2024, siang.
Diungkapkan Umardin, bahwa alasan pengunduran diri yang ditanda tangani oleh Kepala Cabang PT. Karya Inti Bumi Konstruksi selaku pemenang tender adalah :
1. Lose Borrow Pengadaan Barang yang terlalu besar.
2. Target Volume Pekerjaan tidak sesuai dengan pembelanjaan Borrow Material.
3. Faktor idle alat pelaksanaan yang jauh dari lokasi pelaksanaan pekerjaan.
” Ketiga alasan tersebut, kemudian PPK menilai alasan pengunduran diri calon penyedia dapat diterima dan wajar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Umardin, sangat disayangakan atas sikap PPK Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tenggara yang tidak menelaah secara obyektif, sebab dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah menegaskan, bahwa sebelum peserta penyedia mengupload atau memasukan dokumen penawaran, tentu sudah mempelajari dan memperhitungkan biaya dan lain – lain.
” Bahkan sebelum ditetapkan pemenang tender, peserta penyedia sudah menanda tangani berita acara hasil pemilihan saat pembuktian klarifikasi dan kualifikasi, yang artinya penyedia yang ditunjuk selaku pemenang tender telah menyetujuinya,” jelasnya.
Ditegaskan Umardian, lantas apa tujuan fakta integritas yang terpajang pada aplikasi SPSE bahwa sebelum memasukan dokumen penawaran, peserta penyedia telah menyetujui sehingga sanggup menerima dari segala konsekwensi yang terjadi.
” Seharusnya PPK wajib mengambil tindakan untuk mencairkan jaminan penawaran, dan peserta dikenakan sanksi daftar hitam. Selain itu patut dipertanyakan terkait legalitas seorang Kepala Cabang yang menandatangani surat pernyataan pengunduran diri,” tegasnya.
Apakah hanya bermodalkan surat pengangkatan Kepala Cabang yang dikeluarkan oleh pihak notaris ataukah perusahaan tersebut telah memiliki NPWP Cabang?
Setelah menyimak surat yang kami terima dari PPK BPTD Kelas II Sulawesi Tenggara perihal undangan rapat dalam rangka persiapan penandatanganan kontrak dengan Nomor : 13/V/BPTD
SULTRA/2024 Tertanggal 17 Mei 2024, untuk hadir pada rapat persiapan oenandatanganan kontrak yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 Mei 2024, artinya surat tersebut sudah menjadi tanda tanya, mengingat surat dibuat tertanggal 17 Mei 2024 lebih mendahului ketimbang hadir tanggal 16 Mei 2024.
Berdasarkan uraian kami yang disertai bukti, maka Umardin minta kepada Inspektorat Kementerian Perhubungan selaku APIP untuk segera mengususut tuntas permasalahan tersebut yang diduga telah merugikan negara dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp. 2.432,295.983,71 (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga koma Tujuh Puluh Satu Rupiah), sebelum kami menyerahkan ke pihak penegak hukum,” pungkas Umardin, S.E,