INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Rutan Kelas I Bandung pada momen Idul Fitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana yang beragama Islam.
Penerima RK I dan RK II Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Rutan Kelas I Bandung berjumlah 723 orang.
Dari seluruh narapidana di Rutan Kelas I Bandung berjumlah 1.067 orang, yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi sebanyak 723 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 344 orang narapidana tidak dapat diusulkan remisi, karena belum memenuhi syarat administratif karena terdapat 228 orang narapidana yang belum memiliki Berita Acara Eksekusi Putusan Pengadilan (BA-17), 27 orang narapidana melakukan pelanggaran tingkat berat, sehingga tercatat dalam register F serta 48 orang yang masa pidananya belum menjalani selama 6 bulan, maka tidak memenuhi syarat untuk diusulkan.
Adapun yang mendapatkan RK I sebanyak 710 orang narapidana, dan 13 orang narapidana mendapatkan RK II (Langsung Bebas).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, dengan segenap jajaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal berupa pelaksanaan tata cara pelayanan kunjungan hari raya yang baru berupa :
Semula keluarga harus berdesak-desakan untuk mendaftar kunjungan, sekarang keluarga dapat mendaftar dari rumah dengan sistem pendaftaran online yang merupakan inovasi pelayanan dari Rutan Kelas I Bandung;
Aula kunjungan yang biasa hanya menampung maksimal 75 orang pengunjung untuk satu sesi, kini digelar di lapangan besar yang dapat menampung maksimal 350 orang pengunjung;
Durasi kunjungan yang diberikan selama 20 menit khusus kunjungan lebaran menjadi 30 menit. Nomer antrian pengunjung semula 150 antrian menjadi 500 antrian;
Pengunjung semula maksimal 3 kini menjadi 7 orang yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 orang anak;
Tersedia tim medis yang siap siaga memberikan penanganan terhadap keluhan kesehatan baik yang dialami oleh warga binaan maupun pengunjung;
Sesi kunjungan yang dilengkapi live music dari warga binaan pemasyarakatan serta stand foto booth untuk mengabadikan momen bersama keluarga tercinta;
Tidak berhenti disitu, “Rutan Kelas I Bandung memfasilitasi pelaksanaan solat ied serta melaksanakan acara pemberian remisi merupakan tugas kami sebagai pelayan masyarakat dalam hal ini Warga Binaan Pemasyarakatan,”tambahnya
“Tugas warga binaan pemasyarakatan hanya menjaga kondusifitas dengan menjaga ketertiban, mengikuti pembinaan yang telah Rutan Kelas I Bandung siapkan disesuaikan dengan minat dan bakat yang dimiliki oleh masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain menjaga kondusifitas yang utama adalah menjaga kesehatan terutama bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berusia lanjut.
Jadi manfaatkanlah seluruh fasilitas yang telah kami sediakan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
Dan jangan sekali-kali dalam menjalani masa pidana ini melakukan pelanggaran yang akan menghambat pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan,” tutup Kepala Rutan. Demikian kami sampaikan untuk dapat dijadikan informasi kita bersama.
(Indra Jaya | Infotipikor.com)