INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Tindak pidana terkait narkoba menjadi sorotan utama di awal tahun ini di wilayah Majalengka. Polres Majalengka Polda Jabar telah mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap 14 kasus terkait narkoba selama triwulan pertama tahun 2024.
Dalam periode Januari hingga Maret, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar telah melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan sejumlah pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya dan Pejabat lainnya menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi petugas yang terlibat.
Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, terdapat variasi jenis tindak pidana terkait narkoba. Ada dua kasus penangkapan terkait narkotika jenis sabu, dua kasus terkait narkotika jenis daun ganja kering, dan sepuluh kasus terkait penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar.
Sebanyak 15 orang tersangka telah diamankan, termasuk pelaku penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, kepemilikan, dan peredaran narkotika jenis sabu, serta kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika jenis daun ganja kering.
Inisial-inisial pelaku yang diamankan termasuk DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS. Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 140,86 gram, serta obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan dengan total 12.832 butir.
“Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”.
Sementara itu, pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Adapun pelaku tindak pidana penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar akan dihadapkan pada Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,”ungkap AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini menegaskan komitmen Polres Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus diperkuat untuk menekan laju peredaran narkoba di masa mendatang.***