Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Idrus Hadaddo : Selamat Bertugas Bupati Morowali
    Daerah

    Idrus Hadaddo : Selamat Bertugas Bupati Morowali

    By RedaksiSeptember 26, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng 

    Infotipikor.com,Palu – Hari ini Selasa Tanggal 26 September 2023, Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura atas nama Presiden Republik Indonesia, telah melantik pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Morowali Ir.A.Rachmansyah Ismail,M.Agr,MP,yang juga JPT Pratama sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.Beliau resmi menjabat selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 26 September 2023 hingga 26 September 2024.

    Menurut Idrus H.Abd Hafid Hadaddo,SH,mengatakan bahwa hal ini sesuai regulasi yang di atur dalam Permendagri No.04 Tahun 2023.

    “Sebagai putra daerah asal Menui Kepulauan,kami merasa bersyukur karena pemerintah pusat melalui Mendagri Muhamad Tito Karnavian,telah menetapkan dan mengesahkan A.Rachmansyah Ismail.M.Agr.MP, yang juga Pejabat ASN putra daerah asal Bungku Morowali,”ujarnya.

    Baca Juga:  Dugaan Penyerobotan Aset Negara dan Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Lanjut,Idrus menyampaikan,tentunya tidak berlebihan penetapan Ir.A.Rahmansyah Ismail,.M,Agr,MP sebagai Pj Bupati Kabupaten morowali,karena telah melalui kajian mendalam oleh Pemerintah Pusat melalui Tim Penilai Akhir (TPA) dari Kementrian Sekretariat Negara,Kementrian PANRB,Sekretaris Kabinet,BKN,Badan Intelejen Negara serta Kementrian/Lembaga sesuai Kebutuhan(pasal 10 Permendagri No.04/2023).

    “Salah satu tugas penting dari Pj Bupati adalah mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,dan yang tak kalah pentingnya sebagai Pj Bupati yang mempunyai tugas,wewenang,kewajiban,juga ada larangan bagi Pj Bupati adalah: a.melakukan mutasi jabatan ASN, b.membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan atau menerbitkan perijinan yang bertentangan dengan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya c.membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,”ungkapnya.

    Baca Juga:  Musyawarah Pembentukan Tim Perumus APBDES Desa Campaka Tahun 2027

    Namun ada ketentuan 4 larangan diatas (a,b,c dan d) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan  tertulis dari menteri.Hal ini mengandung maksud pengecualian bahwa seorang Pj Bupati “tidak haram”melakukan mutasi ASN,tapi rambu-rambunya jelas ya itu tadi,harus mendapatkan persetujuan tertulis Menteri (Permendagri nomor 04 Tahun 2023.Kepada PJ Bupati Kabupaten Morowali,selamat bertugas semoga kesuksesan dan kelancaran selalu menyertai.”pungkas Idrus Abd Hafid Hadaddo,SH,yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan serta pengurus beberapa asosiasi dan organisasi.

    Views: 425
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Desak APH Telusuri Jejak Anggaran DBHP 2016–2018, KMP: Jangan Hanya Fokus pada Tunggakan, Tapi Uji Unsur Tipikor!

    Oktober 21, 2026

    Gercep Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Kades Cimahi Tinjau Langsung Pos Ronda dan Penerapan Jam Malam Siswa

    Oktober 21, 2026

    Dugaan Penyerobotan Aset Negara dan Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Oktober 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Desak APH Telusuri Jejak Anggaran DBHP 2016–2018, KMP: Jangan Hanya Fokus pada Tunggakan, Tapi Uji Unsur Tipikor!

    Oktober 21, 2026

    Gercep Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Kades Cimahi Tinjau Langsung Pos Ronda dan Penerapan Jam Malam Siswa

    Oktober 21, 2026

    Perkuat Ketahanan Mental Aparatur dan Warga, Pengajian Rutin Desa Cimahi Bahas Kesadaran Diri dan Tawakal

    Oktober 20, 2026

    Dugaan Penyerobotan Aset Negara dan Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.