Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Infotipikor.com,Palu – Hari ini Selasa Tanggal 26 September 2023, Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura atas nama Presiden Republik Indonesia, telah melantik pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Morowali Ir.A.Rachmansyah Ismail,M.Agr,MP,yang juga JPT Pratama sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.Beliau resmi menjabat selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 26 September 2023 hingga 26 September 2024.
Menurut Idrus H.Abd Hafid Hadaddo,SH,mengatakan bahwa hal ini sesuai regulasi yang di atur dalam Permendagri No.04 Tahun 2023.
“Sebagai putra daerah asal Menui Kepulauan,kami merasa bersyukur karena pemerintah pusat melalui Mendagri Muhamad Tito Karnavian,telah menetapkan dan mengesahkan A.Rachmansyah Ismail.M.Agr.MP, yang juga Pejabat ASN putra daerah asal Bungku Morowali,”ujarnya.
Lanjut,Idrus menyampaikan,tentunya tidak berlebihan penetapan Ir.A.Rahmansyah Ismail,.M,Agr,MP sebagai Pj Bupati Kabupaten morowali,karena telah melalui kajian mendalam oleh Pemerintah Pusat melalui Tim Penilai Akhir (TPA) dari Kementrian Sekretariat Negara,Kementrian PANRB,Sekretaris Kabinet,BKN,Badan Intelejen Negara serta Kementrian/Lembaga sesuai Kebutuhan(pasal 10 Permendagri No.04/2023).
“Salah satu tugas penting dari Pj Bupati adalah mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,dan yang tak kalah pentingnya sebagai Pj Bupati yang mempunyai tugas,wewenang,kewajiban,juga ada larangan bagi Pj Bupati adalah: a.melakukan mutasi jabatan ASN, b.membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan atau menerbitkan perijinan yang bertentangan dengan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya c.membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,”ungkapnya.
Namun ada ketentuan 4 larangan diatas (a,b,c dan d) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.Hal ini mengandung maksud pengecualian bahwa seorang Pj Bupati “tidak haram”melakukan mutasi ASN,tapi rambu-rambunya jelas ya itu tadi,harus mendapatkan persetujuan tertulis Menteri (Permendagri nomor 04 Tahun 2023.Kepada PJ Bupati Kabupaten Morowali,selamat bertugas semoga kesuksesan dan kelancaran selalu menyertai.”pungkas Idrus Abd Hafid Hadaddo,SH,yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan serta pengurus beberapa asosiasi dan organisasi.