Bandung | Infotipikor.com – Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi, memastikan adanya kenaikan harga air mulai November tahun ini, dari harga Rp 1.000 per meter kubik (1.000 liter) menjadi Rp 6.000 per meter kubik. Kenaikan, kata dia, sejatinya telah dicanangkan sejak satu dekade lalu, namun belum kunjung diterapkan.
SK Gubernur itu kan Rp 6.800 sekian per meter kubik, kita masih ajukan di bawah itu, Rp 6.000 per 1.000 liter, jadi per liter Rp 6.000. Saat ini ada yang Rp 900 ada yang Rp 1.000. Itu berapa? 0 koma 9 rupiah, belum juga serupiah,” kata Sony saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (29/08/2022).
Penerapan) sekitar November kan sesuai regulasi, ditetapkan paling lambat itu November. Berdasarkan Permendagri,” sambung dia.
Ditanya mengenai alasan kenaikan, dia mengatakan kenaikan ini bukan rencana baru, namun sejak satu dekade lalu. Pendorong kenaikan, kata dia, juga dikarenakan adanya inflasi dan pembiayaan pengelolaan air limbah yang saat ini masih belum teranggarkan.
Nanti kan kita juga harus adil, air limbah juga harus berbayar. Kemudian juga bahan-bahan produksi di mana-mana menaik. Sudah 10 tahun kita nggak naikkin,” dalihnya.
“Kita situasi juga ada pandemi selama 2 tahun segala macam, mudah-mudahan ini momentum yang baik. Kita tidak memberatkan kok,” imbuhnya.
Meski dapat dikatakan cukup terlambat, Sony memastikan, bahwa kenaikan harga ini akan diiringi dengan kenaikan kualitas pelayanan. Dia juga berharap pelanggan dapat membayar tagihan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan demi menjaga kestabilan operasional dan distribusi air.
“Kepada pelanggan diharapkan bayar tepat waktu ya. Kita juga menagih itu sesuai kubikasi yang dijual, kalau netter pelanggan bicara 10 kubik ya kita pun akan tagihnya 10 kubik,” ujarnya.
“Sampai sekarang masih banyak yang menunda pembayaran. Masih sekitar 25 persen menunda pembayaran. Ada lah itu sekitar 2-3 miliar per bulan. Itu belum termasuk denda,” tutupnya.
(Indra Jaya/ITP)