Foto : Saeful Rohman,SH (Ketua Forum Tata Kelola Pendidikan Kota Bandung)
Kota Bandung | Infotipikor.com – Pengadaan seragam sekolah setiap tahun ajaran baru selalu menyisakan permasalahan bahkan terkesan menjadi pungutan.Pungutan ini seperti dilakukan secata masif dan terstruktur antara pihak sekolah.
Ketua Forum Tata Kelola Pendidikan (FTKP) Kota bandung Saeful Rohman, S.H menyampaikan, kita ketahui bahwa dalam Permendikbud 01/2021 pasal 27 tentang PPDB serta Permendikbud 75 / 2016 dijelaskan, bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakian seragam, Jum’at (05/08/2022).
Saeful mengatakan di tahun ajaran baru ini 2022/2023, seolah-olah sekolah berlomba-lomba untuk menjadikan “Projek” yang menghasilkan keuntungan dari seragam sekolah.
Banyak cara yg dilakukan, ada yang menitipkan di kantin sekolah,komite sekolah bahkan pihak lainnya.
“Ini sudah mencederai semangat wajib belajar 12 tahun yang di canangkan pemerintah,”Ucap Saeful.
“Kami dari Forum Tata Kelola Pendidikan ( FTKP ) Kota Bandung akan segera berkoordinasi dengan Ombudsman, Komisi Informasi Publik Jabar serta pihak aparat penegak hukum lainnya untuk menyikapi kejadian ini,”Pungkasnya.
(B. Triyanto)