Mojokerto | Infotipikor.com – Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyeret nama Islah Jiwa Wilsman sebagai terdakwa.
Pemilik toko seluler ‘Welcome Cell’ yang berlokasi di Jl.Empunala, Kota Mojokerto ini kini meringkuk di rumah tahanan Polda Jawa Timur, Islah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kerugian materi senilai ± Rp.500.000.000,- yang dialami oleh Eko Srimarmahwati (46) warga Dusun Jati Kulon, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Eko, melalui pengacaranya Soni Hermawan,SH, menjelaskan kronologis masalah tersebut dengan detail pada beberapa awak media yang pada Selasa, (02/08/2022) sedang menunggu sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mojokerto.
Soni menyampaikan, “klien kita, saudari Eko hari ini memghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 231/pid.sus/2022/PNMJK,setelah dinyatakan P21 oleh penyidik Cyber Crime Polda Jawa Timur, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada 27 Juli 2022 untuk disidangkan,dengan terdakwa Islah Jiwa Wilsman,atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.”Ujarnya.
Kejadian ini berawal ketika Eko dan Islah melakukan kerjasama sebagai reseller dan agen pulsa elektronik.Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 2013,Eko mulai curiga dengan deposit pulsa yang dia beli pada Islah, setiap hari, deposit yang di beli oleh Eko berkurang nominalnya dari Rp.700.000,- sampai Rp.1.000.000.Oleh karenanya,perkiraan pada tahun 2014 atau tepatnya 1,5 tahun lamanya,kecurigaan ini di tanyakan Eko selaku reseller pada agen pulsa milik Islah. Islah sempat menyampaikan akan mengganti selisih uang yang totalnya hampir 600 juta tersebut dengan rumah yang berlokasi di Jombang. Namun Eko menolak dan melaporkan kasus ini ke Cyber Crime Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LPB/321/XII/2014/SUS/SPKT, tgl 5 Desember 2014.
Di temui secara terpisah, kuasa hukum IJW, Eko Putro Shodiq,SH. dan Joko Subagiyanto,SH. yang baru di beri kuasa oleh terdakwa pada tanggal 1 Agustus 2022 kemarin, menyampaikan, “Antara saksi korban dan terdakwa ada bisnis jual beli pulsa. Yang mana, korban menjadi downline tersangka,pada tahun 2013 terjadi beberapa transaksi menggunakan sistem atau memakai server. Korban mendeposit dulu, setelah deposit baru dikirim pulsa,dan semua transaksi terrecord melalui pesan aplikasi Whatsapp. Sehingga kedua belah pihak bisa saling cek di data base masing-masing,pengecekan bisa melalui pesan di email Yahoo.
Lanjut, Eko Putro Shodiq,untuk sistem order bisa datang langsung atau transfer melalui rekening yang sudah di sepakati kedua belah pihak,ini yang perlu saya tekankan,saat menjalin kerjasama pertama kali,kedua belah pihak ada dokumen yang harus dilengkapi dan ada pelatihan,sekaligus ada ketentuan yang harus di sepakati yaitu, transaksi yang di lakukan antara reseller dan agen, jika terjadi ketidak sesuaian ada waktu 2x24jam untuk mengajukan klaim/komplain.Namun, apabila melewati dari waktu tersebut,maka transaksi itu di anggap clear dan selesai.
Menurut keterangan yang di peroleh kuasa hukum dari IJW, bahwa, ada komplain dari korban terkait ketidaksesuaian pada perkiraan bulan Juni tahun 2014,pada saat itu perangkat yang biasa di gunakan (Hardware) mengalami kerusakan,dan dalam perbaikan oleh tehknisi di Surabaya,”tutup Eko Putro Shodiq.
Pembacaan dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui zoom dan disaksikan oleh beberapa pihak yang berpekara berlangsung selama 25 menit.
(Misti)