Banggai | Infotipikor.com – Pemblokadean jalan tani yang dilakukan sejumlah petani sawit di Dusun Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, pada Selasa 17 Mei 2022 akhirnya dibuka kembali.
Dibukanya kembali akses jalan utama dari Batui menuju Kantor dan pabrik Sawit PT. Sawindo ini,dilakukan usai Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana bersama Camat, Sekcam Batui dan Danki Brimob Luwuk melakukan pertemuan dengan para petani sawit yang memblokade jalan tersebut.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan, Maaf atas ketidak nyamanan ini … !!! Bagi masyarakat umum pengguna jalan ini dipersilahkan melewati jalan alternatif yang kami sudah sediakan, PT. Sawindo sudah merampas dan mencuri hak-hak petani, perjelas aturan menejemen dan HGU kalian, jangan bodohi petani karena petani bukan pencuri dan stop kriminalisasi serta intimidasi masyarakat/petani.
Kapolsek Batui Iptu Andriansyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak Kecamatan meminta batas waktu untuk bertemu dengan Pemda Banggai untuk kembali membahas permasalahan tersebut.
“Batas waktu tersebut diberikan hingga Tanggal 09 Juni 2022,dan apabila dengan waktu yang ditentukan tersebut tidak ada jawaban dari Pemda,maka petani sawit akan membuat posko di halaman Kantor Camat hingga ada keputusan dari Pemda,”ungkapnya.
Sehingga, mantan Kapolsek Kintom ini menjelaskan, untuk menghargai proses ini, pihak perusahaan PT.Sawindo tidak melakukan aktivitas di lahan yang sedang diproses mediasinya.
“Dari hasil pertemuan ini,sekitar pukul 21.00 Wita, pihak petani dengan ikhlas kembali membuka blokade jalan sehingga mobilitas kendaraan milik perusahaan dapat beraktivitas sebagaimana biasanya,” jelas Kapolsek.
Dalam pertemuan itu juga, tambah perwira pangkat dua balak ini, menejemen perusahaan dan Manager Plasma menjelaskan, bahwa permasalahan yang saat ini dituntut oleh petani sawit, saat ini sementara digodok oleh pemerintah dan sampai saat ini belum ada keputusan,
“Pihak perusahaan mengharapkan para petani untuk bersabar menunggu keputusan dari Pemda,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Korlap Ibu Widya menyampaikan,bahwa petani sawit telah lama menunggu, dan persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan belum mendapat kejelasan.
“Apabila pihak perusahaan bersedia, pihak petani akan mengolah sawit sendiri dan kemudian menjualnya keperusahaan tanpa mengurangi nilai utang. Keinginan perusahaan tanggung renteng bersama atau setiap petani menerima Rp. 400 Ribu perbulan pihak petani tidak akan menerimanya,”kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi blokade jalan menuju perusahaan tersebut dengan menggunakan bambu dilakukan para petani sawit,dan merupakan bentuk kekecewaan kepada pihak perusahaan dan Pemda.Dimana, persoalan tuntutan ke Pemda hingga saat ini belum ada juga penyelesaiannya.
“Selama kegiatan yang berjalan aman ini,Polsek Batui melakukan pengamanan dibantu Brimob Luwuk. Jumlah petani sawit yang ikut melakukan aksi blokade jalan yakni sekitar 60 orang,” pungkasnya.
(Redaksi)