infotipikor.com,MAJALENGKA – Polsek Lemahsugih Polres Majalengka dipimpin Kapolsek lemahsugih Iptu H.Yuyun Rusyanto Beserta anggota gabungan muspika kecamatan Lemahsugih terus melakukan Ops Yustisi dalam rangka Pendisiplinan Kepada masyarakat Untuk patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di Pasar tumpah Desa Padarek. Sabtu, 17 /10 /2020.
Polsek Lemahsugih terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik Pengunjung Pasar tumpah maupun pengguna jalan dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, yaitu sanksi sosial yang kemudian diberikan Masker gratis kepada pelanggar, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso S.H, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Lemahsugih Iptu H.Yuyun Rusyanto mengakatan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
Gerakan Ops Yustisi Penertiban masker ini untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas.(Man