INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Musyawarah warga dengan pihak KCIC/PT WIKA terkait adanya lahan warga yang terdampak akibat penumpukan tanah proyek KCIC bertempat di Kp.Nangelang Rt 01 Rw 01 Desa Depok Kecamatan Darang,Kabupaten Purwakarta, pada hari Jum’at 01 April 2022.
Dimana,musyawarah tersebut dihadiri oleh Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta diantaranya,Dias Rukmana.P (Ketua),
Asep Abdulloh (Wakil Ketua),Rifki Fauzi (Seketaris),Andriyani (Anggota),Neneng Sri Kustinah (Anggota),Nursilami (Anggota),Drs,Idrus Nurhasanah (Camat Darangdan),AKP Subagyo,SH ( Kapolsek Darangdan),Hamdani (Kades Depok),Suswono (WIKA),Baharudin (KCIC),Eryantoto (Manager Konstruksi WIKA),Abas Basuni (MP Kecamatan Darangdan).
Gunawan mewakili warga mengatakan,PT.WIKA selaku kontraktor proyek KCIC menyewa lahan milik H.Sobur untuk pembuangan tanah proyek KCIC, kemudian tanah tesebut menumpuk hingga longsor ke area irigasi,dan menutup irigasi yg mengaliri sawah warga sekitar. Mengakibatkan warga di sekitar tersebut tidak lagi bisa menanam padi.Sementara, kehidupan mereka sehari-hari dari hasil tani sawah itu.
“Semenjak tahun 2019 sampai dengan hari ini,warga masyarakat yg terkena dampak belum ada realisasi apa-apa,bahkan sudah 4 kali musyawarah,namun tidak ada kesepakatan yang dicapai,”ujar Gunawan.
Adapun warga yang terdampak sawahnya akibat tertutupnya irigasi sebanyak 9 orang, yakni, Siti hodijah,Hj. Solihat,Mansyur,Surya,Nanang,Iwan,Apud, Hj.Aisyah dan Nana,dan tanah warga yg terdampa longsor sebanyak 6 orang, yaitu: H. Darmo,H. Nunuh, Endin, H.Ojib, Cecep, dan Amin.
Dalam beberapa kali pertemuan, pihak KCIC yang bekerjasama dgn PT.WIKA awalnya akan memberi kompensasi sebesar Rp.50.000/m2 (Pertahun),namun sampai sekarang belum terealisasi. Karena warga ingin tanahnya dibeli dengan harga Rp.600.000/m2, dari pertemuan tersebut tidak mendapatkan kata sepakat.
Hamdani Kepala Desa Depok kepada awak media mengatakan, “PT WIKA saat ini menyetujui tuntutan warga untuk membangun saluran air dalam waktu dekat ini, untuk tuntan yang berikutnya yaitu pembayaran kompensasi atau yang di sebut dengan Disposal (Sewa lahan) akan dirapatkan lagi di internal menejemen P. WIKA,” pungkasnya.
(Herman.M)
Penulis :