Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja di lobby Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
    TNI - POLRI

    Konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja di lobby Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

    By RedaksiOktober 13, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

     

    infotipikor.com,JAKARTA – Pada 13 Oktober 2020, pkl. 15.15 – 15.50 WIB, di lobby Gd. Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat,telah berlangsung konferensi pers Pimpinan DPR RI dan Baleg DPR RI, terkait penjelasan UU Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dilaporkan sebagai berikut :

    1. Konferensi pers dihadiri oleh antara lain :

    a. Azis Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI/Golkar)
    b. Supratman Andi Agtas (Ketua Baleg DPR RI)
    c. Utut Adianto (Ketua Fraksi PDIP DPR RI)
    d. Nurul Arifin (Anggota Baleg DPR RI/Golkar)
    e. Neng Eem Marhamah (Anggota Baleg DPR RI/PKB)
    f. Indra Iskandar (Sekjen DPR RI)

    2. Azis Syamsudin menyatakan antara lain :

    Kami ingin meluruskan berita – berita yang simpang siur terhadap UU Cipta Kerja. Sebagaimana dikatahui, UU Cipta Kerja telah dibawa ke pembicaraan tingkat II, Sidang Paripurna. Proses pembahasan di tingkat II tersebut, sebelumnya telah melalui proses pembahasan di tingkat I yang dipimpin oleh Pimpinan Baleg DPR RI.

    Baca Juga:  Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS, Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

    Dalam proses rapat kerja, sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan sembilan fraksi juga telah menyatakan pendapat dalam rapat-rapat Panja, rapat-rapat Tim Perumus (Timus) dan rapat-rapat Tim Sinkronisasi (Timsin).

    Sesuai UU Mengenai Tata Tertib DPR RI, DPR RI memiliki waktu tujuh hari kerja, setelah pengambilan keputusan tingkat II (Paripurna), untuk menyerahkan UU Cipta Kerja kepada Presiden. Sehingga batas waktu penyampaian UU Cipta Kerja kepada Presiden akan dilakukan pada Rabu 14 Oktober 2020 besok. Setelah penyerahan UU Cipta Kerja kepada Presiden, maka otomatis UU Cipta Kerja tersebut adalah sudah menjadi milik publik.

    DPR sudah melakukan RDPU sebanyak 88 kali baik secara fisik maupun secara virtual, dengan berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh buruh, tokoh-tokoh poebdidikan, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh lainnya, itu sudah dilakukan.

    Baca Juga:  Di Tengah Kemarau, Polsek Campaka Manfaatkan Mobil Patroli untuk Distribusi Air Bersih ke Warga

    Mengenai banyaknya pertanyaan yang berkembang mengenai kenapa UU Cipta Kerja belum diserahkan kepada Pemerintah, bahwa UU Cipta Kerja imi sebelum diserahkan, memerlukan waktu untuk editing dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU Cipta Kerja.

    Mengenai jumlah halaman, total jumlah halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman, sudah termasuk penjelasannya.

    Kepada pihak-pihak yang kontra terhadap UU CIPTA Kerja, ada mekanisme konstitusi, yaitu melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaan kami hargai. Kami berkomitmen menegakkan ketentuan, tidak ada kepentingan pribadi dalam kondisi ini.(Man)

    Post Views: 300
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Di Tengah Kemarau, Polsek Campaka Manfaatkan Mobil Patroli untuk Distribusi Air Bersih ke Warga

    September 26, 2026

    Wujud Sinergi TNI-Polri, Polsek Campaka dan Babinsa Gotong Royong Cor Jalan di Cijunti

    September 26, 2026

    Kapolda Sulteng Saksikan Pengantar Tugas Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Baru

    September 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Haul H. Kholik Rosyadi & H. Encing Muhyi Bertepatan Maulid Nabi, Camat Campaka Hadiri Acara Khidmat di Kediaman Kades Kertamukti

    September 29, 2026

    Musdes Penetapan RKPDes Desa Cijaya Tahun Anggaran 2027 Berjalan Kondusif, Fokus pada Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan

    September 28, 2026

    GKR Bendara Kembali Dipercaya Pimpin DPD PUTRI DIY Periode 2026–2030

    September 28, 2026

    Heboh! Pemenang Tender Kantor Bupati Buton Selatan Rp49,7 Miliar Diduga Gunakan SBU Dicabut, Inspektorat Diminta Turun Tangan

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.