INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN BOGOR – Sedikitnya 35 orang warga penggarap/tani Kampung Palalangon, Desa Pasir Jaya, Rt 002 Rw 03 Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, tersekat dan terkurung hingga sulit berkebun dengan adanya portal/penutupan akses jalan, yang dilakukan Intani selaku Direktur PT. Metropolitan City Center (MCC) sejak awal Desember 2021 lalu.
Ironisnya, para warga penggarap/tani tidak dapat melakukan aktivitas berkebun diatas area tanah garapannya seluas kurang lebih 5 hektar.
Selama ini, warga penggarap menyebut,aktivitas berkebun telah dilakukan sejak 20 tahun lalu. Namun, sejak diportalnya akses jalan perkebunan mereka, warga terus berjibaku dan menarik urat dengan orang-orang suruhan Dirut PT. MCC, dikarenakan sulitnya masuk ke area tanah perkebunannya sendiri.Hingga mengakibatkan gagal panen dengan nilai yang tidak sedikit.
Berdasar hasil mediasi di kantor Desa Pasir Jaya pada hari Senin tanggal 21 Pebruari 2022, tepatnya pukul 11.00 WIB yang dihadiri Kepala Desa ( Suhanda Hendrawan), Karmila Warouw ( Wasekjen KWRI), Iwan Hardiansyah, SH., Ezan Farmanda, SH., Roy Martin Hasibuan, SH., Rido Octa Frimazita, SH., serta Ujang Muhtar, David, Zainel, dan utusan Intani Choirina yang ditugaskan Intani Choirina, bukan mencari solusi, akan tetapi diduga kuat untuk memancing emosi warga penggarap dengan membuat keonaran, penekanan, intimidasi, dan seterusnya.
Meski demikian, pertemuan tetap berlanjut dan menghasilkan paparan yang dinyatakan Kepala Desa Pasir Jaya Suhanda Hendrawan bahwa, jalan yang diportal/ditutup oleh Dirut PT Metropolita City Center (MCC) adalah jalan umum untuk para pengguna lahan garapan milik Karmila Warouw, termasuk milik Intani Choirina.Lahan garapan milik Kepala Desa Suhanda Hendrawan sendiri, serta tanah garapan milik pihak warga setempat.
Ketidaktegasan Kepala Desa Pasir Jaya pun diakui warga penggarapnya, bahwa Suhanda Hendrawan selaku Kepala Desa Pasir Jaya tidak mau menandatangani surat rekomendasi yang telah ditandatangani Sekretaris Desa, Ketua RT, dan Ketua RW untuk dibukanya portal/penutup akses jalan warga dengan alasan yang menimbulkan konflik baru.
Selain itu, penutupan akses jalan/portal yang dibuat oleh pihak PT. Metropolitan City Center (MCC) juga telah diketahui tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu ke Kantor Desa, Ketua RT, maupun Ketua RW setempat.Sehingg tindakan yang dilakukan PT. MCC dapat diyakini hanya sepihak.
Lebih kurang 4 bulan lamanya, akses jalan warga penggarap/tani ditutup portal oleh PT. MCC. Berbagai mediasi antara warga penggarap dan Direktur PT. MCC pun tidak pernah terealisasi, bahkan yang muncul berbagai intimidasi dan ancaman dari orang-orang suruhan Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC) Intani Choirina.Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan traumatik yang mendalam bagi warga penggarap Kp. Palalango Rt 002 Rw 03, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
(Redaksi)