infotipikor.com,PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil menciduk tujuh orang yang diduga sebagai kurir dan pengedar narkoba siap edar.
“Semua yang kita tangkap ada tujuh orang pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar,”ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, Kamis,(08/10/2020).
Dari tujuh tersangka, 2 orang merupakan kurir berinisial AN, G,dan 5 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing beinisial MA, NA, PG, DN,dan YY yang di ciduk di beberapa lokasi yang berbeda di Purwakarta.
“dari ke tujuh tersangka kami menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket sabu, ganja dan ratusan butir Heximer yang siap diedarkan, “ucapnya.
Selain ketujuh pengedar, menurutnya, masih ada 6 orang pelaku sudah masuk DPO.
“Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Ancaman minimal 5th sd 10 tahun penjara.
Masih di tempat yang sama,Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mangatakan bahwa yang kita tangkap saat ini adalah pengedar maupun kurir.
Modusnya menggunakan alat komunikasi,disamping menggunakan alat kominikasi tersebut,pengungkapan kasus narkoba sekarang ini semakin sulit karena para pelaku mempelajari kasus-kasus sebelumnya.Rata-rata tidak ketemu muka.
Ditambahkan Heri, yang menarik dari kasus peredaran narkoba saat ini adalah menggunakan perempuan untuk menarik lawan jenis para pengguna narkoba.Dan selama tahun 2020 ini telah di amankan empat orang wanita.Tegas Heri.(Herman)