Foto : Dr.Drs.Cecep Suhardiman,SH.,MH (Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 /UTA’45 Jakarta)
INFOTIPIKOR.COM | OPINI Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH
Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta) –
Hari ini saya mendapat kiriman video yang viral tentang pernyataan Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP. Terkait dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam D’Ragam.
Dimana dengan menuntut dibentuknya Pansus Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Garut, atas berbagai kebijakan yang telah diambil oleh Kepala Daerah (Bupati
dan Wakil Bupati) yang dianggap banyak merugikan masyarakat.
Dari statement Bupati dalam video yang viral tersebut yang membuat saya terkejut adalah, adanya pengakuan terbuka dari Bupati Garut yang menyatakan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.
“ada Kwitansi pinjam meminjam, kemudian saya punya kredit ke BJB
sebesar Rp. 16 Milyar, tanah dan perusahaan di Kecamatan Karang
Tengah dan RS. Medina” itu yang harus dibuka juga kata Bupati.
Bagi saya, ini sangat penting untuk ditanggapi, karena bisa jadi menimbulkan Conflict Of Interest. Dalam arti seseorang apalagi ini Bupati sebagai pejabat publik yang menempatkan kepentingan sendiri diatas kepentingan organisasi (Pemda).
Bahwa atas statement “saya punya kredit Rp. 16 Milyar di BJB” saya
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa saat ini seorang Rudy Gunawan adalah Bupati Garut
yang sedang menjabat, sehingga tidak bisa dipisahkan barang
sedetikpun sebagai pribadi dari jabatannya sebagai Bupati Garut.
2. Bahwa pemberian fasilitas kredit oleh perbankan tentu sudah
ada standar persyaratan yang harus dipenuhi, baik yang diatur
secara umum oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun
secara khusus yang diatur oleh masing-masing Bank.
3. Bahwa kredit sebesar Rp. 16 Milyar yang diberikan oleh BJB
kepada Bupati Garut ini harus dibuka secara jelas ke publik,
karena menurut saya pemberian kredit sebesar Rp. 16 Milyar
itu sangat besar. Sehingga harus dilakukan analisa yang
komprehensif atas usaha calon debitur, sebagai sumber
pembayaran kembali (source of repayment). Padahal yang bersangkutan saat
ini adalah Bupati bukan Pengusaha.
Kemudian, diperlukan
adanya jaminan yang nilai appraisalnya minimal 125 % diatas
Plafond kredit yang diberikan berupa fixed asset, ini sangat
mudah di cek di LHKPN yang bersangkutan sebagai pejabat publik, apakah sesuai atau ada asset Bupati senilai itu atau tidak? BJB harus mengklarifikasi pemberian kredit ini.
Karena, kalau diberikan kepada perorangan Pak Rudy Gunawan
sangat tidak mungkin, begitupun juga diberikan kepada
Bupati karena ini bukan pinjaman daerah.
Ini menyangkut pejabat publik supaya clear dan bukan
rahasia Bank sebagaimana dalam UU No. 10 Tahun
1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat 28.
4. Bahwa Bupati juga menyinggung masalah tanah di Kecamatan
Karang Tengah yang disebutkan ada perusahaannya.
Kemudian, dia menyinggung RS. Medina, ini kan jelas-jelas dilarang
dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Point c. ”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik Swasta maupunmilik Negara/Daerah atau Yayasan bidang apapun.
Bahwa atas hal-hal tersebut diatas, kiranya perlu dilakukan koreksi
atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai, supaya tidak bermasalah
hukum dan tidak ada kata terlambat untuk berbuat yang lebih baik untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Garut.
(Redaksi)