Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Kepala Daerah Sebagai Pejabat Publik Dalam Perspektif Hukum
    Politik & Hukum

    Kepala Daerah Sebagai Pejabat Publik Dalam Perspektif Hukum

    By RedaksiDesember 25, 2021Updated:Desember 25, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Dr.Drs.Cecep Suhardiman,SH.,MH (Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 /UTA’45 Jakarta)

    INFOTIPIKOR.COM | OPINI Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH
    Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta) –
    Hari ini saya mendapat kiriman video yang viral tentang pernyataan Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP. Terkait dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam D’Ragam.

    Dimana dengan menuntut dibentuknya Pansus Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Garut, atas berbagai kebijakan yang telah diambil oleh Kepala Daerah (Bupati
    dan Wakil Bupati) yang dianggap banyak merugikan masyarakat.

    Dari statement Bupati dalam video yang viral tersebut yang membuat saya terkejut adalah, adanya pengakuan terbuka dari Bupati Garut yang menyatakan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.

    “ada Kwitansi pinjam meminjam, kemudian saya punya kredit ke BJB
    sebesar Rp. 16 Milyar, tanah dan perusahaan di Kecamatan Karang
    Tengah dan RS. Medina” itu yang harus dibuka juga kata Bupati.

    Bagi saya, ini sangat penting untuk ditanggapi, karena bisa jadi menimbulkan Conflict Of Interest. Dalam arti seseorang apalagi ini Bupati sebagai pejabat publik yang menempatkan kepentingan sendiri diatas kepentingan organisasi (Pemda).

    Bahwa atas statement “saya punya kredit Rp. 16 Milyar di BJB” saya
    sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Bahwa saat ini seorang Rudy Gunawan adalah Bupati Garut
    yang sedang menjabat, sehingga tidak bisa dipisahkan barang
    sedetikpun sebagai pribadi dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

    2. Bahwa pemberian fasilitas kredit oleh perbankan tentu sudah
    ada standar persyaratan yang harus dipenuhi, baik yang diatur
    secara umum oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun
    secara khusus yang diatur oleh masing-masing Bank.

    3. Bahwa kredit sebesar Rp. 16 Milyar yang diberikan oleh BJB
    kepada Bupati Garut ini harus dibuka secara jelas ke publik,
    karena menurut saya pemberian kredit sebesar Rp. 16 Milyar
    itu sangat besar. Sehingga harus dilakukan analisa yang
    komprehensif atas usaha calon debitur, sebagai sumber
    pembayaran kembali (source of repayment). Padahal yang bersangkutan saat
    ini adalah Bupati bukan Pengusaha.

    Kemudian, diperlukan
    adanya jaminan yang nilai appraisalnya minimal 125 % diatas
    Plafond kredit yang diberikan berupa fixed asset, ini sangat
    mudah di cek di LHKPN yang bersangkutan sebagai pejabat publik, apakah sesuai atau ada asset Bupati senilai itu atau tidak? BJB harus mengklarifikasi pemberian kredit ini.

    Karena, kalau diberikan kepada perorangan Pak Rudy Gunawan
    sangat tidak mungkin, begitupun juga diberikan kepada
    Bupati karena ini bukan pinjaman daerah.

    Ini menyangkut pejabat publik supaya clear dan bukan
    rahasia Bank sebagaimana dalam UU No. 10 Tahun
    1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat 28.

    4. Bahwa Bupati juga menyinggung masalah tanah di Kecamatan
    Karang Tengah yang disebutkan ada perusahaannya.

    Kemudian, dia menyinggung RS. Medina, ini kan jelas-jelas dilarang
    dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang
    Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Point c. ”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik Swasta maupunmilik Negara/Daerah atau Yayasan bidang apapun.

    Bahwa atas hal-hal tersebut diatas, kiranya perlu dilakukan koreksi
    atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai, supaya tidak bermasalah
    hukum dan tidak ada kata terlambat untuk berbuat yang lebih baik untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Garut.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    H. Syamsudin Koloi Nahkodai DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Buol

    Juli 11, 2025

    Pemkab Purwakarta Tempuh Kasasi untuk Pertahankan Aset Pendidikan SMPN 1 BBC

    Juni 9, 2025

    Dua Anggota DPRD Mura PAW Resmi Dilantik, Komposisi Lengkap dan Keterwakilan Perempuan Meningkat

    April 30, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025

    Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Terima Tim Diabetes Wound Expo 2025

    Juli 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.