INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – H.Mahdum tokoh masyarakat,Kecamatan Sukasari,Kabupaten Purwakarta menanggapi pemberitaan bahwa dirinya melakukan penutupan jalan wisata Curug Tilu Purwakarta.
Dimana,H.Mahdum kepada media,Selasa 07 Desember 2021, mengatakan bahwa,akses jalan yang ditembok adalah merupakan lahan miliknya,dan bukti legalitas kepemilikannya ada.
“Wisata Curug Tilu itu adalah alam, sehingga tidak ada satu orangpun yang bisa ganggu gugat,”ujar H.Mahdum.
Lanjut,H.Mahdum menyampaiakan,bahwa dalam pengelolaan wisata Curug Tilu,Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang mengajukan perijinannya ke Perhutani hingga terjadi Perjanjian Kerjasama (PKS) antara LMDH,Bumdes Ciririp dan Perhutani.
“Sekarang, masa berlakunya ijin dari Perhutani telah habis,bahkan sudah 5 bulan.Dan LMDH sudah mengajukan kembali tentang perpanjangan ijin ke Perhutani.Sehingga, pengelolaan wisata Curug Tilu tidak dianggap illegal,”tegas H.Mahdum.
Lebih lanjut, H.Mahdum menyampaikan,bahwa semenjak selesainya pemilihan Kepala Desa Ciririp,lokasi wisata Curug Tilu didatangi oleh orang-orang suruhan dari Desa,dan mengambil alih pengelolaannya dari LMDH dan Bumdes.
Kekhawatiran saya selaku pengurus LMDH adalah, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pengunjung,karena penggunaan lokasi wisata Curug Tilu tersebut masa berlaku ijinnya telah habis dan dianggap illegal ,ditambah kondisi airnya sangat dalam dan deras.
“Saya melakukan penutupan akses jalan hanya sifatnya sementara,hingga perpanjangan surat ijin dari Perhutani keluar.Terserah nanti siapa yang akan membuat komitmen atau PKS sehingga bisa berjalan lagi,”katanya.
Perlu saya tegaskan bahwa, penutupan akses jalan menuju wisata Curuk Tilu,tidak ada kaitannya dengan politik (Pilkades) yang lalu.
,”Saya tidak ada maksud menghalang-halangi jika Pemdes Ciririp handak mengelola Curug Tilu tersebut,itu yang terpenting,
(Herman.M)