Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Empat Pelaku Peyalahgunaan Narkotika,Diringkus Satresnarkoba Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Empat Pelaku Peyalahgunaan Narkotika,Diringkus Satresnarkoba Polres Majalengka

    By RedaksiNovember 5, 2021Updated:November 5, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar ringkus empat pelaku terkait penyalahgunaan narkoba. Keempat pelaku tersebut, berinisial GBP (28), MW (50), DMF (26), dan AJ (31).

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

    Pelaku GBP merupakan warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

    “Dari tangan tersangka kita mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram,” ungkap Edwin saat konferensi pers di Majalengka, Jum’at (05/11/2021).

    Edwin menambahkan, untuk pelaku MW tercatat warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Barang bukti yang diamankan polisi, dua paket sabu seberat 1,34 gram.

    Baca Juga:  Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    Lebih lanjut kapolres menuturkan, bahwa tersangka AJ sendiri diciduk lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I tembakau sintetis jenis gorila.

    “Dari tangan tersangka kita mengamankan 23 paket tembakau sintetis jenis gorila seberat 17,41 gram,” jelasnya.

    Sementara itu, kata dia, dari tangan tersangka DMF, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebayak 3.444 butir obat jenis hexymer dan 2.800 butir jenis trihexyphenidyl serta 1.076 butir obat jenis tramadol.

    “DMF sendiri diketahui merupakan warga Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,” katanya.
    Akibat perbuatannya para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Baca Juga:  Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    Sedangka, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis jenis gorila, akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35, tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.

    “Untuk pelaku penyalahgunaan obat farmasi atau obat obatan terlarang. Tersangka akan kita jerat pasal 98 ayat (2) UU RI No 36, tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 75
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    November 6, 2025

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pemkab Sleman Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan Tahun 2025

    November 10, 2025

    Boyong Paket Melebihi SKP, KAKI Minta CV Mefali Moiko Disanksi Daftar Hitam Inaproc LKPP

    November 10, 2025

    Keluarga Besar PPAL Rayon Karawang Lakukan Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Nanang Setiawan

    November 9, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Bumantara Konstruksi Disanksi Tegas

    November 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.