INFOTIPIKOR.COM | PALU,SULTENG – Ditengah pandemi COVID-19, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Halal Bi Halal di salah satu hotel di Palu, Rabu (19/05/2021).
Dimana,Ketua Satgas Pencegahan dan Penularan COVID-19 RI Doni Monardo mengingatkan dan melarang kegiatan yang dihadiri banyak orang. Sehingga open hause para pejabat publik dilarang pasca Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriah.
Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 04 Mei 2021 dengan No.800/2784/SJ yang intinya melarang pejabat buka puasa bersama, open haouse dan Halal Bi Halal ditengah pandemi COVID-19.
Acara Halal Bi Halal akan dihadiri Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang sekaligus akan memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Ketua Komparten Ketanagakerjaan Kadin Sulteng Idrus Hadaddo,SH kepada media infotipikor.com Selasa (18/5-2021), melalui aplikasi whatsapp menyayangkan rencana kegiatan Halal Bi Halal itu. Pasalnya, masih ditengah pandemi COVID-19 yang secara tegas melarang pejabat publik oleh Mendagri dan Ketua Satgas COVID-19 bagi pejabat untuk melakukan kegiatan yang sifatnya dihadiri banyak orang.
“Saya selaku ketua Kompartemen Kadin Sulteng menyayangkan rencana kegiatan Halal Bi Halal yang diinisiasi oleh Ketua Kadin Sulteng M.Nut Dg Rahmatu,SE,M.Si. Apalagi mengundang pejabat publik setingkat Menteri,”ujar Idrus.
Lebih lanjut Idrus mengatakan bahwa,sebagai pejabat publik, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mestinya tidak menghadiri acara tersebut.
“Bahlil Lahadalia Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mestinya memberi contoh etika bernegara. Dimana, rakyat dilarang melakukan kegiatan yang sifatnya dihadiri banyak orang seperti rencana kegiatan Halal Bi Halal yang akan dihadiri Pejabat setingkat Mentri,”tegas Idrus.
Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua Umum Kadin Sulteng Samsurijal Labatjo.
Ijal meminta rencana kegiatan Halal Bi Halal Kadin Sulteng agar dibatalkan. Mengingat surat edaran Mendagri Dalam Negri yang melarang pejabat publik dan masyarakat untuk menggelar buka puasa bersama, open house dan Halal Bi Halal saat puasa maupun pasca lebaran.
“Saya selaku pengurus Kadin Sulteng meminta, agar rencana Halal Bihalal dipending. Karena masih ditengah pandemi COVID-19. Kasihan masyarakat kita dan pemerintah yang sedang berjuang memutus mata rantai COVID-19, kok Menteri sendiri melanggarnya bersama Kadin Sulteng,”tegas mantan ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una itu.
Sementara itu, Ketua Kadin Sulteng Muh.Nur Rahmatu,SE yang dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp belum memberikan tanggapan.
Demikian halnya dengan Ketua Panitia Halal Bi Halal Kadin Sulteng Hardy D Yambas,SH.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Abdurahman Baso menjawab konfirmasi media infotipikor.com melalui aplikadi whatsapp menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kegiatan yang masuk pada kategori melanggar aturan PPKM Berskala Mikro selama masa pandemi COVID-19.
“Maaf, sebenarnya itu aturan daerah masing-masing yang daerahnya kondisi COVIDnya tinggi ( Zona Merah/ orange ) seperti Sulteng, kalau tidak salah ada surat edaran Gubernur atau Bupati/Walikota. Di Sulteng ini kan Sudah masuk wilayah penerapan PPKM Berskala Mikro,tapi yang terpenting patuhi saja disiplin prokes sesuai anjuran pemerintah. Sementara untuk Polda Sulteng, tidak akan memberikan rekomendasi kegiatan yg masuk pada kategori melanggar aturan PPKM mikro selama Pendemi COVID-19 … Demikian Broo salam sehat & hormat,”tulis Kapolda Sulteng.
Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola,M.Si yang dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp,hingga berita ini naik tayang belum memberikan tanggapannya. (Redaksi)