GARUT.InfoTipikor-Pada hari selasa 11 Agustus 2020, Bupati garut H. Rudy Gunawan S.H, M.H, M.P,
didampingi banyak
pengawal melakukan
pengecekan terkait proyek TPT dan Play over, bantuan provinsi (banprov) di JL. Raya kadungora-leles garut
jawa barat.
Bupati Garut H,Rudy Gunawan terlihat menegur semua pegawai dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), yang turun kelapangan terkait proyek TPT yang berlokasi tepat dibawah jembatan JL. raya kadungora-leles,Pejabat Pembuat komitmen (PPK) yang berinisial (DDN), terlihat diam saja ketika ditegur mengenai pembangunan yang sudah dibangun selama 60 hari kok baru segini jadinya ungkap H,Rudy Gunawan Bupati garut.
Lanjut konfirmasi hari selasa tanggal 18/08/2020 pukul 10.44 wib.di Dinas PUPR JL.Raya Samarang no.117 kec.Tarogong kidul, Kab. Garut Jawa Barat. Ketika mau dikonfirmasi kepada pejabat pelaksaan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak ada dikantor sedang melakukan kegitan diluar ujar salah seorang pegawai bina marga ke awak media.
Menurut salah seorang staf yang berinisial (RMA), bahwa Bupati datang kelapangan hanya sekedar progres saja, saat dikonfirmasi mengenai terjadinya teguran dari Bupati kepada semua pejabat Dinas yang terkait dilapangan beliau tidak bisa menjawab sama sekali, Secara pisikolog masing masing pejabat yang ditegur terlihat bersalah dan kelimpungan terkait proyek TPT play over banprov dengan anggaran dana senilai 2,5 MILIAR ujar RMA.
Hasil konpirmasi dilapangan sabtu tanggal, 22/08/2020, sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa pembangunan TPT tersebut, dimulai sejak satu bulan yang lalu hingga saat ini sudah sekitar satu bulan lebih, pembangunan tersebut dibangun dengan kedalaman tanah 4 meter dan keritinggian atas 3 meter dari permukaan, saat dikonfirmasi terkait dana yang sudah diturunkan kelapangan beliau enggan menyebutkannya dengan alasan belum bisa diprediksi, nanti saja kalo sudah beres pembangunannya saya akan mengasihkan bukti data dana yang sudah terpakai ujarnya kepada Info Tipikor dan Rakyat Media.
Menurut sumber yang sama bahwa anggaran (banprov) tersebut, sebenarnya senilai 3 MILIAR ke anggota dewan, tetapi dana tersebut sampai kedinas PUPR hanya 2,6M bahkan bersihnya anggaran sekarang hanya 2,4 M. Bupati pun nampaknya kebingungan saat mengetahui perbedaan nilai anggaran tersebut yang diduga dikorupsi.
Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Dalam pengertian lain, korupsi dapat diartikan sebagai “perilaku tidak mematuhi prinsip”, dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau pejabat publik. Dan keputusan dibuat berdasarkan hubungan pribadi atau keluarga, korupsi akan timbul, termasuk juga konflik kepentingan dan nepotisme.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan korupsi, Komitmen tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk ketetapan dan peraturan perundang-undangan di antaranya Peraturan pemerintah tentang pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang sering disebut UU Tipikor.
Penulis : M.A.Zakariyya SE