Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Mutiara Sebyar Disanksi Tegas
    Daerah

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Mutiara Sebyar Disanksi Tegas

    By RedaksiMaret 8, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan pasal 77 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.

    ” CV Mutiara Sebyar yang beralamat Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat selaku pemenang berkontrak “Paket Pembuatan Jetty  Beton Belakang Panti Asuhan Tahap II Akhir”  pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran APBD 2025  dengan harga kontrak Rp. 1.437.588.000,00 atau buangan 0,1%,  dari nilai HPS Rp. 1.439.972.000,00, diduga tidak memiliki SBU sebagaimana yang dipersyaratkan,  melalui metode pengadaan langsung  yang diumumkan melalui https://spse.inaproc.id/telukbintunikab/evaluasinontender/10269505000/pemenangberkontrak,” ujar Umardin di Jakarta kepada media Infotipikor.com, Minggu 08 Maret 2026.

    Baca Juga:  Inspeksi Mendadak Sekda, Kunjungi Kantor Inspektorat Buol

    Bukti kepemilikan subklasifikasi SBU atas nama CV Mutiara Sebyar dapat dilihat melalui website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index.

    ” Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa sanksi yang diberlakukan adalah :
    1. Sanksi administratif (Daftar hitam/blacklist):
    – Penyedia akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah.
    – Sanksi daftar hitam berlaku selama 1 (Satu) hingga 2 (Dua) tahun, dan penyedia tidak diizinkan mengikuti tender di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.”

    ” Peserta yang terbukti memberikan informasi palsu akan digugurkan dalam proses pemilihan atau kontraknya dibatalkan/diputus sepihak.”

    ” 2. Sanksi Kontraktual:
    – Kontrak yang telah ditandatangani akan dibatalkan.
    – Jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah.
    – Jika pemalsuan baru diketahui di akhir, uang retensi tidak akan dibayarkan.”

    “-Dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peratutan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.”

    “3. Sanksi Hukum Pidana (Pemalsuan Dokumen):

    Baca Juga:  Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    – Pemalsuan surat atau dokumen (termasuk SBU) diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 263 KUHP
    – Jika penggunaan SBU palsu akan menyebabkan kerugian negara, dan dapat dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi.”

    “4. Sanksi Terkait Jasa Konstruksi:

    SBU yang sah (jika ada) dapat dicabut, dan BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) dapat dikenakan penghentian kegiatan berusaha.”jelasnya.

    Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP untuk berkoordinasi dan disikapi oleh Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni selaku APIP,” tutup Umardin.,S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)

     

    Post Views: 85
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026

    Inspeksi Mendadak Sekda, Kunjungi Kantor Inspektorat Buol

    Maret 27, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LANN Aceh Tenggara Apresiasi Kasat Narkoba Baru, Dinilai Serius Bongkar Sindikat Ganja

    Maret 29, 2026

    LANN Desak Polres Aceh Tenggara Transparan Terkait Dugaan Penangkapan Oknum Anggota Polri Bawa 130 Kg Ganja

    Maret 29, 2026

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.