INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan pasal 77 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.
” CV Mutiara Sebyar yang beralamat Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat selaku pemenang berkontrak “Paket Pembuatan Jetty Beton Belakang Panti Asuhan Tahap II Akhir” pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran APBD 2025 dengan harga kontrak Rp. 1.437.588.000,00 atau buangan 0,1%, dari nilai HPS Rp. 1.439.972.000,00, diduga tidak memiliki SBU sebagaimana yang dipersyaratkan, melalui metode pengadaan langsung yang diumumkan melalui https://spse.inaproc.id/telukbintunikab/evaluasinontender/10269505000/pemenangberkontrak,” ujar Umardin di Jakarta kepada media Infotipikor.com, Minggu 08 Maret 2026.
Bukti kepemilikan subklasifikasi SBU atas nama CV Mutiara Sebyar dapat dilihat melalui website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index.
” Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa sanksi yang diberlakukan adalah :
1. Sanksi administratif (Daftar hitam/blacklist):
– Penyedia akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah.
– Sanksi daftar hitam berlaku selama 1 (Satu) hingga 2 (Dua) tahun, dan penyedia tidak diizinkan mengikuti tender di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.”
” Peserta yang terbukti memberikan informasi palsu akan digugurkan dalam proses pemilihan atau kontraknya dibatalkan/diputus sepihak.”
” 2. Sanksi Kontraktual:
– Kontrak yang telah ditandatangani akan dibatalkan.
– Jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah.
– Jika pemalsuan baru diketahui di akhir, uang retensi tidak akan dibayarkan.”
“-Dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peratutan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.”
“3. Sanksi Hukum Pidana (Pemalsuan Dokumen):
– Pemalsuan surat atau dokumen (termasuk SBU) diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 263 KUHP
– Jika penggunaan SBU palsu akan menyebabkan kerugian negara, dan dapat dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi.”
“4. Sanksi Terkait Jasa Konstruksi:
SBU yang sah (jika ada) dapat dicabut, dan BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) dapat dikenakan penghentian kegiatan berusaha.”jelasnya.
Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP untuk berkoordinasi dan disikapi oleh Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni selaku APIP,” tutup Umardin.,S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)

