INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan pasal 77 Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, Perpres nomor 46 tahun 2025, mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.
” CV Isamina yang beralamat Kp Hokut SP V Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, memboyong 2 (Dua) paket penunjukan langsung, diduga tidak memiliki SBU sebagaimana yang disyaratkan,” ujarnya kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Sabtu 07 Maret 2026.
Ia menjelaskan, bahwa kedua paket yang dilaksanakan dengan sistem metode Pengadaan Langsung (PL) tahun anggaran APBD 2025 melalui website https://spse.inaproc.id/telukbintunikab/nontender adalah :
1. Paket Bangunan Perikanan dengan Nilai Kontrak Rp. 1.227.003.320,15 atau buangan 0,1% dari Nilai HPS Rp. 1.228.571.741,36, dengan syarat kualifikasi usaha, memiliki SBU BS011-Bangunan Sipil Pelabuhan Bukan Perikanan.
2.Paket Interior Kantor Kesbangpol dengan Nilai Kontrak Rp. 1.500.000.000,00 atau buangan 0,02% dari Nilai HPS Rp. 1.500.350.000,00, dengan syarat kualifikasi usaha, memiliki SBU BG009- Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.
” Bukti kepemilikan subklasifikasi SBU atas nama CV Isamina dapat dilihat melalui website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa sanksi yang diberlakukan adalah :
1. Sanksi Administratif (Daftar hitam (blacklist).
– Penyedia akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pengadaan barang/jasa pemerintah.
– Sanksi daftar hitam berlaku selama 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, dan penyedia tidak diizinkan mengikuti tender di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah.
– Peserta yang terbukti memberikan informasi palsu akan digugurkan dalam proses pemilihan atau kontraknya dibatalkan/diputus sepihak
2. Sanksi kontraktual:
– Kontrak yang telah ditandatangani dapat dibatalkan.
– Jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan dapat dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah.
– Jika pemalsuan baru diketahui di akhir, uang retensi tidak akan dibayarkan
– Dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.
3. Sanksi Hukum Pidana (Pemalsuan dokumen).
– Pemalsuan surat atau dokumen (termasuk SBU) diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 263 KUHP.
– Jika penggunaan SBU palsu akan menyebabkan kerugian negara, dan dapat dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi.
4. Sanksi terkait jasa konstruksi
SBU yang sah (jika ada) dapat dicabut, dan BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) dapat dikenakan penghentian kegiatan berusaha.
Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP untuk berkoordinasi dan menyikapi oleh Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni selaku APIP,” tutup Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Isamina belum memberikan klarifikasi.

