INFOTIPIKOR.COM | BUOL – LSM Pembebasan Ekonomi Kerakyatan (L-PEKA) menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Buol yang tersebar di 4 Kecamatan di Kabupaten Buol, dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta stabilitas sosial di daerah tersebut.
Salah satu aktivis L-PEKA Buol, Hardi U. Hisa, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman besar bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Menurutnya, penggunaan alat berat untuk mengeruk sungai serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida, merkuri, dan kapur tohor dalam aktivitas PETI dapat menyebabkan kerusakan ekosistem yang sangat serius.
“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak hanya berupa erosi dan pencemaran air, tetapi juga dapat memicu banjir bandang, merusak habitat satwa liar, serta mencemari tanah dan sumber air masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa kondisi tersebut juga dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat akibat paparan limbah beracun yang masuk ke aliran sungai dan lingkungan sekitar.
Selain kerusakan lingkungan, Hardi juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan kerja yang dihadapi para penambang ilegal. Aktivitas pertambangan tanpa standar keselamatan yang memadai berpotensi menyebabkan runtuhnya lubang tambang, pekerja terjebak lumpur saat hujan, hingga berbagai kecelakaan fatal lainnya yang telah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Keselamatan para pekerja juga sangat rentan. Banyak kasus kecelakaan tambang ilegal di berbagai daerah yang berujung pada korban jiwa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan serta berbagai regulasi terkait pertambangan mineral dan batubara.
Hardi menambahkan, bahwa nengelola tambang emas di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tanpa izin tergolong pelanggaran hukum di Indonesia. Menurutnya, hal ini berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, emas sebagai sumber daya alam milik negara. Dengan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 5 tahun, atau denda maksimal Rp 100 milyar.
Karena itu, L-PEKA Buol mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Tidak hanya pekerja di lapangan yang ditindak, tetapi juga pemilik modal, pengelola, hingga oknum aparat yang diduga memberikan dukungan atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Hardi juga menilai bahwa penanganan PETI tidak cukup hanya dengan pendekatan penegakan hukum semata. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih holistik dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan alternatif mata pencaharian yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat, seperti pengembangan sektor pertanian, perkebunan, maupun potensi pariwisata lokal.
“Edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif PETI juga sangat penting, sekaligus memberikan pilihan ekonomi lain yang lebih ramah lingkungan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menangani persoalan tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga lingkungan hidup, organisasi masyarakat, serta tokoh lokal dinilai menjadi kunci dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Buol.
Selain itu, L-PEKA Buol juga mendorong agar dilakukan langkah pemulihan lingkungan secara terencana di wilayah yang telah terdampak aktivitas PETI. Upaya tersebut dapat berupa reklamasi lahan bekas tambang, penghijauan, serta pemulihan kualitas air sungai yang tercemar.
Sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai budaya dan kearifan lokal Buol, Hardi juga menilai bahwa praktik pertambangan ilegal bertentangan dengan prinsip menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Pengelolaan sumber daya alam seharusnya memperhatikan keberlanjutan dan kepentingan generasi mendatang. Alam Buol adalah warisan yang harus dijaga bersama,” pungkasnya. (Moh Fharsi)

