Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    By RedaksiFebruari 26, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan peraturan LKPP nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab 1 ketentuan umum pasal 1 poin 24 tentang peran serta masyarakat, dan pasal 77 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa syarat kualifikasi untuk paket pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) Desa Lemo 1, kode paket 10750373000 melalui metode pengadaan langsung (PL) pada satuan kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)  Kabupaten Barito Utara, tahun anggaran APBD 2026 adalah memliki usaha SBU konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana  sistem  pengolahan kimbah padat, cair dan gas adalah BS006.

    ” CV Cahaya Baru Abadi  yang beralamat di Jln Yetro Sinseng Komplek Nusantara I RT 09 RW 03 No 50 Kelurahan Lanjas Muara Teweh,  Kabupaten Barito Utara, Provinsi  Kalimantan Tengah, diduga tidak memiliki SBU konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana sistem pengolahan limbah oadat, cair dan gas (BS006) sehingga saat upload dokumen penawaran hingga penandatanganan kontrak juga diduga menggunakan SBU BS006 palsu,” ujar Umardin, S.E, kepada media infotipikor.com di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.

    Baca Juga:  HAPI Sumedang Soroti Dugaan Roti Kedaluwarsa dan Buah Busuk pada Program MBG Cimanggung

    Ditegaskan Umardin, kepemilikan subklasifikasi SBU atas nama CV Cahaya Baru Abadi  dapat dibuktikan melalui website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index.

    ” Apabila CV Cahaya Baru Abadi terbukti menggunakan SBU  palsu, mulai dari tahap upload dokumen penawaran hingga penandatanganan kontrak, maka konsekwensi yang di hadapi adalah sanksi berat yang bersifat administratif maupun pidana,” tegasnya.

    Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa sanksi yang diberlakukan adalah :
    1. Sanksi administratif (daftar hitam atau blacklist):
    – Penyedia akan dimasukkan ke dalam  pengadaan barang/jasa pemerintah.
    – Sanksi daftar hitam berlaku selama 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, dan penyedia tidak diizinkan mengikuti tender di seluruh kementerian atau lembaga perangkat daerah.
    – Peserta yang terbukti memberikan informasi palsu akan digugurkan dalam proses pemilihan kontraknya dibatalkan atau diputus sepihak.

    2. Sanksi Kontraktual:
    – Kontrak yang telah ditandatangani akan dibatalkan.
    – Jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah.
    – Jika pemalsuan baru diketahui di akhir, uang retensi tidak akan dibayarkan.
    – Dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peratutan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, Bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.

    Baca Juga:  Ketua GMBI Sumedang Soroti Dapur MBG SPPG Cimanggung 1, Diduga Bagikan Makanan Tak Layak Konsumsi

    3. Sanksi hukum pidana (pemalsuan dokumen):
    – Pemalsuan surat atau dokumen (termasuk SBU) diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai pasal 263 KUHP.
    – Jika penggunaan SBU palsu akan menyebabkan kerugian negara, dan dapat dikenakan UU tindak pidana korupsi (tipikor).
    4. Sanksi terkait jasa konstruksi
    SBU yang sah (jika ada) dapat dicabut, dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dapat dikenakan penghentian kegiatan berusaha.

    Sehubungan dengan itu, kami meminta kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP untuk berkoordinasi dan disikapi oleh Inspektorat Kabupaten Barito Utara selaku APIP,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)

     

    Post Views: 10
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Februari 24, 2026

    Menang Tender  Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk Gunakan SBU Kadaluarsa, KAKI Minta CV Lintang Kahuripan Disanksi Tegas

    Februari 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.