INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan peraturan LKPP nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah bab 1 ketentuan umum pasal 1 poin 24 tentang peran serta masyarakat dan pasal 77 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa syarat kualifikasi untuk kedua paket melalui metode pengadaan langsung (PL) pada satuan kerja (satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara tahun anggaran APBD 2026 yang diboyong oleh CV SS Qia Borneo Tend adalah memliki usaha SBU konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana sistem pengolahan limbah padat, cair dan gas adalah SBU BS006.
Adapun kedua paket dimaksud adalah:
1. Pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) Desa Batu Raya 1 dengan harga negosiasi Rp. 363.000.000,00 dari Nilai HPS Rp. 364.000.000,00.
2. Pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) Desa Benangin 5 dengan harga negosiasi Rp. 363.200.000,00 dari Nilai HPS Rp. 364.000.000,00.
” Sementara CV. SS Qia Borneo Tend yang beralamat Jl Pahlawan No 3 Buntok Kota, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, diduga tidak memiliki SBU BS006 sehingga saat upload dokumen penawaran hingga penandatanganan kontrak juga diduga menggunakan SBU BS006 palsu,” ujar Umardin, S.E, kepada media infotipikor.com di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Dijelaskan Umardin, bahwa kepemilikan subklasifikasi SBU atas nama CV. SS Qia Borneo Tend dapat dibuktikan melalui website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index.
” Apabila CV SS Qia Borneo Tend terbukti menggunakan SBU BS006 palsu, mulai dari tahap upload dokumen penawaran hingga penandatanganan kontrak, maka konsekwensi yang dihadapi adalah sanksi berat yang bersifat administratif maupun pidana,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa sanksi yang diberlakukan adalah :
1. Sanksi administratif (daftar hitam):
– Penyedia akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pengadaan barang/jasa pemerintah.
– Sanksi daftar hitam berlaku selama 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, dan penyedia tidak diizinkan mengikuti tender di seluruh kementerian atau lembaga perangkat daerah.
– Peserta yang terbukti memberikan informasi palsu akan digugurkan dalam proses pemilihan atau kontraknya dibatalkan/diputus sepihak.
2. Sanksi Kontraktual:
– Kontrak yang telah ditandatangani akan dibatalkan.
– Jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah.
– Jika pemalsuan baru diketahui di akhir, uang retensi tidak akan dibayarkan
– Dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peratutan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.
3. Sanksi Hukum Pidana (Pemalsuan Dokumen):
– Pemalsuan surat atau dokumen (termasuk SBU) diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 263 KUHP
– Jika penggunaan SBU palsu akan menyebabkan kerugian negara, dan dapat dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi.
4. Sanksi T/terkait jasa konstruksi
SBU yang sah (jika ada) dapat dicabut, dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dapat dikenakan penghentian kegiatan berusaha.
Sehubungan dengan itu, kami meminta kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP untuk berkoordinasi dan menyikapi oleh Inspektorat Kabupaten Barito Utara selaku APIP,” harap Umardin, (Herman Makuaseng)

