INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.
” CV Putra Syansat, yang beralamat di Kp Weyaf , Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya memboyong 3 (Tiga) paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung (PL) dengan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Tambrauw. Akan tetapi 2 (Dua) paket pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak memiliki sub kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana yang dipersyaratkan,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor..com di Jakarta, Selasa 24 Februari 2026
Lanjut, Umardin menjelaskan, ketiga paket yang dilaksanakan oleh CV Putra Syansat dapat dibuktikan melalui portal https://spse.inaproc.id/tambrauwkab. dengan syarat memiliki Subkualifikasi SBU untuk masing – masing paket :
1. Pembangunan Rumah Kopel Rumah Dinas Guru SDN Bikar dengan harga kontrak Rp. 712.200.000,00, Syarat kualifikasi SBU jasa pelaksana konstruksi gedung hunian (BG001), dan diduga tidak memiliki SBU dimaksud.
2. Rehabilitasi Jalan Baun – Metnayam dengan harga kontrak Rp. 449.700.000,00, Syarat kualifikasi SBU SI003/BS001 Jasa pelaksanaan untuk konstruksi jalan raya, dan diduga tidak memiliki SBU dimaksud.
3. Rehab Puskesmas Pembantu Werbes (OTSUS) dengan harga penawaran/negosiasi Rp. 270.507.804,40, Syarat kualifikasi SBU konstruksi gedung kesehatan BG005, dan memiliki SBU dimaksud.
” Berdasarkan penelusuran melalui website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, dapat dibuktikan, bahwa subkualifikasi SBU yang dimiliki CV Putra Syasnat terdiri 2 (Dua) subkualifikasi SBU yakni: SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan, dan SBU BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan,” jelasnya
Ditegaskan Umardin,, Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 17 Tahun 2021, perusahaan dapat dikenakan denda administratif hingga Rp.100 Juta atau lebih, bahkan sanksi denda bisa mencapai 10% dari total nilai kontrak serta Undang – Undang Jasa Konstruksi No. 2/2017,
” Perusahaan tanpa SBU aktif dapat dikenakan denda hingga Rp. 500 Juta atau pencabutan izin usaha. perusahaan juga berisiko dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) Inaproc LKPP,” tegasnya
Untuk itu, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengusut adanya dugaan persekongkolan terhadap penyedia dan pejabat pengadaan, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” harapnya (Herman Makuaseng)

