INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Guna menekan biaya perawatan mobil dinas tua peninggalan pemerintah sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol melalui Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPAD) mengalihkan biaya perawatan kendaraan dinas ke sistem sewa langsung kepada pihak vendor (dealer).
Hal ini di lakukan guna menekan tingginya biaya perawatan mobil dinas tua yang diketahui beberapa tahun terkahir menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang terus berulang setiap tahunnya
Kepala BPKAD Kabupaten Buol Moh Kasim Ali, SE, dalam pernyataannya menegaskan bahwa,” sistem sewa kendaraan itu, dinilai jauh lebih efisien dibanding pengadaan pembelian secara langsung. Efisien dimaksud lanjutnya tidak ada lagi biaya pemeliharaanya, semuanya di tanggung oleh penyedia termasuk pembayaran pajaknya karena menggunakan kode plat (F),” terang Kasim Ali.
Kasim Ali juga menyebutkan target jumlah keseluruhan kendaraan mobil sewa itu adalah sebanyak 32 unit yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama tahun 2025 baru sebanyak 12 unit, dan selebihnya akan menyusul tahun ini sesuai rencana dengan nilai pagu APBD Buol sebesar Rp 2,6 Milyar dengan jangka waktu sewa kontrak selama 3 tahun.
Selanjutnya Kasim menyebutkan adapun analisis mengenai kelebihan sewa kendaraan bagi Pemda Buol dibandingkan dengan sistem pembelian itu antara lain :
1. Efisiensi biaya operasional dan fiskal.
2. Menekan biaya perawatan dan depresiasi: Sistem sewa dinilai lebih efisien untuk kebutuhan operasional yang bersifat temporer, karena Pemda tidak perlu menanggung biaya perawatan rutin dan penyusutan nilai aset (depresiasi),.
3. Penghematan anggaran yang signifikan: Sebagai contoh, Pemerintah Kota Bekasi memproyeksikan penghematan anggaran hingga Rp 22 milyar dengan beralih ke sistem sewa, karena tidak lagi mengalokasikan dana untuk pajak kendaraan, pengurusan surat-surat, dan pemeliharaan.
4. Struktur biaya yang komprehensif: Harga sewa biasanya sudah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya perawatan rutin, perbaikan karena pemakaian wajar, biaya perpanjangan STNK, hingga premi asuransi kendaraan.
5. Optimalisasi manajemen aset dan mencegah penyalahgunaan aset Daerah: Kebijakan sewa dapat mencegah risiko aset daerah yang tidak dikembalikan oleh pihak-pihak yang sudah tidak menjabat lagi, yang sering kali memperburuk neraca keuangan daerah.
6. Fokus pada penggunaan, bukan kepemilikan: Dengan sistem sewa, Pemda dapat mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan tugas dan fungsi, tanpa harus terbebani oleh manajemen aset tetap yang rumit,.
7. Jaminan keberlangsungan operasional, dan kesiapan kendaraan (Ready to Use): Penyedia jasa sewa wajib menjamin bahwa kendaraan selalu dalam kondisi siap pakai.
8. Fasilitas kendaraan pengganti: Jika kendaraan mengalami kerusakan, sedang dalam masa perawatan berkala, atau mengalami kecelakaan, pihak penyedia wajib menyediakan kendaraan pengganti yang sejenis agar tugas operasional tidak terganggu,,.
9. Standar kendaraan yang prima: Regulasi di beberapa daerah mensyaratkan kendaraan yang disewa adalah keluaran terbaru (maksimal 3 tahun terakhir), sehingga performa kendaraan lebih terjamin.
10. Kemudahan administrasi dan pengadaan serta proses pengadaan yang terstandarisasi: Pengadaan kendaraan sewa dapat dilakukan melalui aplikasi E-Katalog LKPP, yang memudahkan pejabat pengadaan dalam membandingkan spesifikasi dan harga terbaik sesuai peraturan yang berlaku.
11. Beban administrasi pajak dialihkan Pemda, tidak perlu lagi mengurusi pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pengurusan STNK tahunan. Karena hal tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
12. Fleksibilitas strategi (Hybrid Procurement)Strategi Pengadaan Optimal: Penelitian merekomendasikan model kebijakan hybrid procurement, dimana sistem sewa digunakan untuk kendaraan operasional jangka pendek atau temporer, sementara pembelian tetap dilakukan untuk kendaraan yang bersifat strategis guna mencapai efisiensi fiskal dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah,
Dengan demikian pengadaan 32 mobil dinas bukan merupakan kebijakan yang konfrehensip di tengah efisiensi anggaran. Meskipun memiliki banyak kelebihan, perlu dicatat bahwa efisiensi sistem sewa sangat bergantung pada ketersediaan dasar hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang jelas di tingkat daerah untuk menghindari potensi biaya yang lebih besar atau penyalahgunaan wewenang, (Moh Fharsi)

