Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»HAPI Sumedang Soroti Dugaan Roti Kedaluwarsa dan Buah Busuk pada Program MBG Cimanggung
    Daerah

    HAPI Sumedang Soroti Dugaan Roti Kedaluwarsa dan Buah Busuk pada Program MBG Cimanggung

    By RedaksiFebruari 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SUMEDANG – Dugaan pembagian makanan tidak layak konsumsi di Dapur MBG SPPG Cimanggung 1, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan publik.

    Isu tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan seorang konten kreator di TikTok yang menampilkan dugaan pemberian roti kedaluwarsa dan buah yang tidak layak konsumsi kepada penerima manfaat.

    Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Sumedang, Surya Dinata, S.H., menanggapi serius dugaan tersebut.

    Ia menyatakan pihaknya tengah menelaah informasi yang beredar dan berencana menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

    “Kami menyoroti dugaan pemberian makanan tidak layak konsumsi, seperti roti kedaluwarsa dan buah yang sudah busuk, yang diduga diberikan oleh SPPG Cimanggung 1. Dalam waktu dekat, kami akan membuat pengaduan kepada Badan Gizi Nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Surya Dinata ketika dikonfirmasi diruang kerjanya. Selasa (17/02/2026)

    Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, FORWIT Siap Bersinergi dengan Forkopimcam Karangampel dan Pemerintah Desa

    Selain itu, lanjutnya, pihak HAPI juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan apabila terdapat unsur pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Surya menegaskan bahwa kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, harus menjadi perhatian utama. Ia meminta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG SPPG Cimanggung 1 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik pun menunggu penjelasan dari pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. (***)

    Post Views: 147
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tingkatkan Pelayanan Publik, FORWIT Siap Bersinergi dengan Forkopimcam Karangampel dan Pemerintah Desa

    Maret 31, 2026

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Rizal S. Lareko Resmi Bergabung di PKB, Jabat Wakil Sekretaris DPW Sulteng

    Maret 31, 2026

    Tingkatkan Pelayanan Publik, FORWIT Siap Bersinergi dengan Forkopimcam Karangampel dan Pemerintah Desa

    Maret 31, 2026

    Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Maret 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.