Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Hadir di Sleman, KPK Ingatkan Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD untuk Jaga Integritas
    Daerah

    Hadir di Sleman, KPK Ingatkan Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD untuk Jaga Integritas

    By RedaksiJanuari 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SLEMAN -Pemerintah Kabupaten Sleman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi antikorupsi bagi Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Jumat (23/1).

    Berlangsung di Aula Pangripta Bappeda Sleman, penyelenggaraan sosialisasi antikorupsi menghadirkan dua narasumber yaitu Muh. Indra Furqon (Widyaiswara Ahli Madya KPK RI) dan Raden Aryo Bilowo (Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK RI).

    Pada pelaksanaannya, sosialisasi mengangkat tema “Delik – Delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi”.

    Dalam kesempatan tersebut, narasumber memberikan penjelasan dan pemahaman secara langsung terkait gratifikasi dan suap yang menjadi delik tindak pidana korupsi (tipikor).

    Dalam praktiknya, Muh. Indra Furqon mengungkapkan bahwa gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramah – tamahan, saling memberi, dan tanda terima kasih. Namun dalam konteks pelayanan publik, praktik tersebut dinilai memiliki risiko menjadi suap yang dapat memengaruhi objektivitas. Terlebih, apabila pemberian berorientasi atau berkaitan dengan jabatan.

    Baca Juga:  HAPI Sumedang Soroti Dugaan Roti Kedaluwarsa dan Buah Busuk pada Program MBG Cimanggung

    Ia juga menekankan pentingnya para pegawai negeri atau penyelenggara negara (orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah) memiliki integritas serta budaya anti gratifikasi dalam bentuk apapun.

    Dalam kesempatan tersebut, Ia juga menghimbau para Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD yang mengikuti sosialisasi tersebut untuk segera melapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.

    Langkah tersebut menurutnya dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima, dalam hal ini Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

    Sementara itu, Wakil Bupati Danang Maharsa yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi tersebut merupakan upaya untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik.

    Baca Juga:  Yamin Rahim SH., MH Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif

    Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sleman untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan berorientasi pada upaya melayani masyarakat.

    “Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur,” katanya.(Ari Wu)

    Post Views: 118
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Februari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.