INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Staf khusus bidang pemerintahan Drs. Muhammad atau yang akrab disapa Agus Lahamade, mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buol, untuk saling bersinergi membangun Kabupaten Buol,
Ia mengatakan, pegawai dalam suatu lembaga pemerintahan maupun organisasi publik pada hakikatnya bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah hukum dan moral yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,
Jabatan yang melekat pada seorang pegawai merupakan kepercayaan negara dan masyarakat, yang penggunaannya dibatasi oleh aturan perundang-undangan serta nilai etika pelayanan publik yang yang harus dipertanggungjawabankan.
“Kalau kita lihat secara yuridis, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan, bahwa ASN adalah profesi yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap pegawai wajib menempatkan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” ungkap Muhammad.
Drs Muhammad juga menegaskan, bahwa kedudukan pegawai juga tidak dapat dipisahkan dari prinsip legalitas dan akuntabilitas, sebab dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, sangat tegas bahwa setiap tindakan dan keputusan pejabat atau pegawai pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan tujuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dengan kata lain pegawai dilarang bertindak sewenang-wenang, melampaui kewenangan, atau menyalahgunakan jabatan.
“Tugas dan fungsi pegawai pada dasarnya adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. Penyimpangan dari tupoksi, baik dengan cara mengabaikan kewajiban maupun mengambil kewenangan yang bukan haknya, merupakan bentuk pelanggaran administratif dan etika, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib, melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab,
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan nama baik instansi,” tegas Drs. Muhammad.
Dalam kesempatan ini pula, Muhammad mengingatkan agar jangan sampai ada pegawai yang gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, karena bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Sebab ini akan berpengaruh terhadap pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidak adilan dan konflik sosial,” terangnya.
Pesan terakhir yang disampaikan oleh Muhammad, adalah kedudukan pegawai harus dipahami sebagai posisi pelayanan, bukan posisi untuk dilayani. Prinsip ini sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU administrasi pemerintahan.
“Pegawai dituntut memiliki integritas moral, kejujuran, disiplin, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyalah gunaan wewenang, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyalah gunaan jabatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan nilai-nilai keadilan sosial,” pungkasnya. (Moh Fharsi)

