Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Drs Muhammad Ingatkan Pegawai Saling Sinergi Membangun Buol
    Daerah

    Drs Muhammad Ingatkan Pegawai Saling Sinergi Membangun Buol

    By RedaksiJanuari 20, 2026Updated:Januari 20, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Staf khusus bidang pemerintahan Drs. Muhammad atau yang akrab disapa Agus Lahamade, mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buol, untuk saling bersinergi membangun Kabupaten Buol,

    Ia mengatakan, pegawai dalam suatu lembaga pemerintahan maupun organisasi publik pada hakikatnya bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah hukum dan moral yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,

    Jabatan yang melekat pada seorang pegawai merupakan kepercayaan negara dan masyarakat, yang penggunaannya dibatasi oleh aturan perundang-undangan serta nilai etika pelayanan publik yang yang harus dipertanggungjawabankan.

    “Kalau kita lihat secara yuridis, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan, bahwa ASN adalah profesi yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap pegawai wajib menempatkan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,” ungkap Muhammad.

    Drs Muhammad juga menegaskan,  bahwa kedudukan pegawai juga tidak dapat dipisahkan dari prinsip legalitas dan akuntabilitas, sebab dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, sangat tegas bahwa setiap tindakan dan keputusan pejabat atau pegawai pemerintahan harus berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan tujuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dengan kata lain pegawai dilarang bertindak sewenang-wenang, melampaui kewenangan, atau menyalahgunakan jabatan.

    Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Transportasi dan Perumahan di Tahun 2026

    “Tugas dan fungsi pegawai pada dasarnya adalah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. Penyimpangan dari tupoksi, baik dengan cara mengabaikan kewajiban maupun mengambil kewenangan yang bukan haknya, merupakan bentuk pelanggaran administratif dan etika, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib, melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab,
    menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas dan nama baik instansi,”  tegas Drs. Muhammad.

    Dalam kesempatan ini pula, Muhammad mengingatkan agar jangan sampai ada pegawai yang gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, karena bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.  Sebab ini akan berpengaruh terhadap pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidak adilan dan konflik sosial,” terangnya.

    Baca Juga:  Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Pesan terakhir yang disampaikan oleh Muhammad, adalah kedudukan pegawai harus dipahami sebagai posisi pelayanan, bukan posisi untuk dilayani. Prinsip ini sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU administrasi pemerintahan.

    “Pegawai dituntut memiliki integritas moral, kejujuran, disiplin, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyalah gunaan wewenang, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyalah gunaan jabatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan nilai-nilai keadilan sosial,” pungkasnya. (Moh Fharsi)

    Post Views: 363
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Februari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.