INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, SE, menyampaikan klarifikasi resmi terkait sejumlah kegiatan dan proyek Tahun Anggaran 2025 yang hingga berakhirnya tahun anggaran belum dapat direalisasikan pembayarannya.
Moh. Kasim Ali menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian ataupun keengganan pemerintah daerah untuk membayar, melainkan sebagai konsekuensi dari penyesuaian fiskal yang harus dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Ia menjelaskan, sejak awal penetapan APBD 2025, seluruh program dan kegiatan telah dialokasikan dengan sumber pendanaan yang jelas. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menghadapi kebijakan efisiensi fiskal nasional, di mana sekitar Rp85–86 miliar dana daerah dicadangkan oleh pemerintah pusat, sehingga berdampak langsung pada tidak tercapainya target pendapatan daerah.
“Sejak APBD 2025 ditetapkan, semua kegiatan sudah ada anggarannya. Namun di tengah perjalanan, sekitar Rp86 miliar dana daerah dicadangkan oleh pemerintah pusat, sehingga penerimaan daerah tidak mencapai target,” jelasnya.
Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah kontrak pekerjaan yang telah ditandatangani oleh penyedia sebelum kebijakan pencadangan dana diberlakukan. Meski demikian, pemerintah daerah tidak tinggal diam.
Sebagai langkah antisipatif dan mitigasi risiko fiskal, pada 14 November 2025, bupati buol menerbitkan surat langkah langkah administratif menghadapi akhir tahun 2025 kepada seluruh OPD untuk mengidentifikasi belanja-belanja modal yang berpotensi belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025.
“Belanja yang belum terbayarkan tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Seluruhnya direview dan divalidasi oleh Inspektorat, kemudian diakui sebagai utang pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Moh. Kasim Ali. Pada media kamis (8/1/26).
Ia mencontohkan salah satu penyedia, CV Sintomu Karya Utama, yang telah melalui proses review dan validasi Inspektorat, dengan nilai kewajiban daerah yang diakui sekitar Rp300 juta. Nilai tersebut selanjutnya dimasukkan dalam mekanisme penganggaran untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
“APBD 2025 telah ditutup dan saat ini kita berada pada Tahun Anggaran 2026. Dalam praktik pemerintahan, utang yang diakui secara sah itu hal yang normatif dan biasa, yang penting dibayarkan sesuai aturan,” ujarnya.
Moh. Kasim Ali juga membantah adanya dugaan diskriminasi atau pilih kasih dalam proses pembayaran kegiatan. Menurutnya, seluruh kewajiban daerah diperlakukan sama dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada itu pilih-pilih. Tidak ada uang datang lalu hanya pihak tertentu yang dibayar. Semua mengikuti mekanisme yang sama,” tegasnya.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar Rp21 miliar belanja daerah yang belum terbayarkan, sebagai dampak langsung dari penyesuaian fiskal tersebut, dari total dana yang dicadangkan pemerintah pusat sebesar kurang lebih Rp86 miliar.
Terkait komunikasi dengan penyedia jasa, Moh. Kasim Ali mengungkapkan bahwa BPKAD telah memfasilitasi dua kali pertemuan, yakni pertemuan awal dengan perwakilan penyedia, serta pertemuan lanjutan yang melibatkan OPD teknis, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Secara administratif, penanggung jawab kegiatan adalah kepala OPD masing-masing. Klarifikasi antara penyedia dan OPD teknis juga telah dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak 2 Januari 2026, BPKAD telah menyurati seluruh OPD agar melaporkan SPM yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran sebagai dasar identifikasi dan verifikasi kewajiban daerah.
“Ini bukan persoalan tidak mau membayar. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab, tetapi pengelolaan keuangan harus taat aturan dan mekanisme,” tegasnya.
Menanggapi isu yang menyebut dirinya bungkam, Moh. Kasim Ali menolak anggapan tersebut. Ia menegaskan selalu terbuka terhadap konfirmasi media maupun penyedia jasa.
“Saya tidak bungkam. Selama jam kerja saya ada di kantor, pintu terbuka. Teman-teman media dan penyedia bisa langsung datang dan konfirmasi,” pungkasnya. ( Moh Fharsi)

