Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Teka-Teki Penundaan Pelantikan Kadis Dikbud dan BPMDes Buol, Publik Pertanyakan Kepatuhan Regulasi
    Daerah

    Teka-Teki Penundaan Pelantikan Kadis Dikbud dan BPMDes Buol, Publik Pertanyakan Kepatuhan Regulasi

    By RedaksiDesember 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi | Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM –  Penundaan pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Buol masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga kini, pemerintah daerah belum menyampaikan alasan resmi yang menjelaskan dasar hukum penundaan pelantikan dua jabatan strategis tersebut.

    Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus dilaksanakan secara merit sistem, transparan, dan tepat waktu guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik.

    Selain itu, ketentuan teknis pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon II juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pejabat yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang sah wajib segera dilantik, kecuali terdapat alasan administratif atau hukum yang jelas.

    Baca Juga:  Kunjungi Pemkab Sleman, Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan Kesiapsiagaan Bencana

    Penundaan pelantikan tanpa penjelasan resmi dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Buol menilai jabatan Kadis Dikbud dan BPMDes memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan wajib pemerintahan daerah, khususnya di sektor pendidikan dan pembangunan desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah harus dipimpin oleh pejabat definitif agar fungsi pelayanan dan perencanaan berjalan optimal.

    “Jika penundaan ini tidak disertai alasan hukum yang jelas, maka pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Minggu, 14/12/2025 yang namanya enggan untuk di publikasikan.

    Baca Juga:  Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan APH DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026

    Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar roda pemerintahan khususnya di sektor pendidikan dan pemberdayaan desa tidak terganggu oleh ketidakpastian kepemimpinan.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah Kabupaten Buol belum memberikan klarifikasi terkait penyebab penundaan maupun kepastian jadwal pelantikan. Upaya konfirmasi kepada BKPSDM yang di nahkodai oleh Azrarudin, sampai saat ini belum berhasil.

     

    Post Views: 583
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Bersama Bapperida, Komisi I Bahas Sejumlah Rencana Pembangunan Kota Bandung 2026

    Januari 27, 2026

    Fokus Konsolidasi Organisasi, DPW IWOI DIY Kunjungi DPD Sleman

    Januari 27, 2026

    Muket HIMPUH Ke-2 Resmi Dibuka,  jadi Momentum Rumuskan Program Strategis Penyelenggaraan Haji Umrah

    Januari 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bersama Bapperida, Komisi I Bahas Sejumlah Rencana Pembangunan Kota Bandung 2026

    Januari 27, 2026

    Fokus Konsolidasi Organisasi, DPW IWOI DIY Kunjungi DPD Sleman

    Januari 27, 2026

    Muket HIMPUH Ke-2 Resmi Dibuka,  jadi Momentum Rumuskan Program Strategis Penyelenggaraan Haji Umrah

    Januari 26, 2026

    Pemkab Buol Fasilitasi Pemulangan WNA Filipina yang Terdampar di Perairan Buol

    Januari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.