Penulis : Indra Jaya
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kajati selaku inspektur upacara menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” pada Selasa, 09 Desember 2025 dilapangan upacara Kejati Jabar.
Tema ini mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Tindak pidana korupsi menjadi problematika yang hadir dalam berbagai spektrum kehidupan, hal ini mempertegas anggapan bahwa korupsi telah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis terakhir pada 2024, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp. 279,9 Triliun (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan koma Sembilan Triliun Rupiah). Data statistik adalah gambaran nyata betapa masifnya dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik.
Kajati mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbarui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap langkah, setiap keputusan, dan setiap tindakan yang saudara lakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya.
Selain kegiatan upacara Kajati juga menggelar kegiatan kuliah umum hari anti korupsi sedunia di Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang bertempat di Aula Pascasarjana Universitas Pasundan.
Dalam kegiatan tersebut hadir Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H.,M.H., para Asisten, para Jaksa pada Kejati jabar, Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof. Dr. H.M.Didi Turmudzi, M.Si, Rektor Unpas Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E.,M.SC. para narasumber Dr. Hj. Rd. Dewi asri yustia, S.H.,M.H. selaku Wakil Dekan bidang pembelajaran, kemahasiswaan, alumni, agama, dan budaya fakultas hukum Unpas dan Dr. Sigid suseno, S.H.,M.hum selaku pengajar pada fakultas hukum Universitas Padjadjaran.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum, yang dikemas dalam bentuk forum ilmiah dengan materi yang advanced dan up to date, sehingga mampu memberikan ruang penguatan pemahaman hukum bagi mahasiswa dan masyarakat
Perguruan tinggi merupakan pilar strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Disinilah nilai-nilai integritas, kejujuran, dan kecintaan terhadap kebenaran ditempa. Diharapkan kepada para mahasiswa, kampus bukan hanya tempat transfer ilmu tetapi juga arena pembentukan akhlak, etika publik, dan budaya hukum yang sehat. Oleh karena itu, dunia akademik memiliki peran sangat penting dalam menciptakan generasi yang mampu menjadi benteng utama dalam upaya pencegahan korupsi.
Dalam konteks tersebut, Kajati memandang bahwa integritas harus menjadi identitas utama civitas akademika. Perguruan tinggi harus terus menjadi pusat pemikiran kritis dan laboratorium gagasan antikorupsi yang melahirkan kajian ilmiah, riset kebijakan, serta rekomendasi strategis bagi pemerintah dan penegak hukum. Pemikiran akademik yang objektif, jernih, dan bebas dari kepentingan menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Melalui kegiatan kuliah umum ini, Kajati mengajak seluruh pihak untuk menyamakan persepsi tentang urgensi pemberantasan korupsi sebagai agenda nasional yang tidak dapat ditawar, memperkuat kolaborasi antara kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya, mewujudkan ekosistem integritas yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan di lingkungan kampus maupun masyarakat luas serta mengembangkan budaya akademik antikorupsi, melalui riset, diskusi ilmiah, kurikulum integritas, serta aktivitas kemahasiswaan yang menjunjung tinggi etika.
Dilain kesempatan, Kajati Jabar menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus se-Jawa Barat dalam tahap pra penuntutan dan penuntutan periode Tahun 2025 sebagai berikut :
Tindak Pidana Korupsi :
– Penyelidikan 136 (Seratus Tiga Puluh Enam) perkara.
– Penyidikan dari Kejaksaan 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) perkara.
– Tahap penyidikan dari Kepolisian 26 (Dua Puluh Enam) perkara.
– Tahap pra penuntutan 174 (Seratus Tujuh Puluh Empat) perkara.
– Tahap Penuntutan 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) perkara dan dari 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) perkara tersebut yang telah dilakukan penuntutan di pengadilan sebanyak 141 (Seratus Empat pPuluh Satu) perkara. perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan tipikor dan dinyatakan inchrat (memiliki kekuatan hukum tetap).
Serta untuk tindak pidana khusus lainnya (TP Pajak, TP Cukai & TP Pabean) :
– Pra penuntutan sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) perkara.
– Penuntutan sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) perkara.
– Putusan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) perkara (inchrat).
Serta penyelematan keuangan negara yang telah dilakukan Kejati Jabar sebesar Rp. Rp.211.182.981.775,- (Dua Ratus Sebelas Milyar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan penyelamatan dalam bentuk berupa asset/benda tak bergerak sebanyak 139 (Seratus Tiga Puluh Sembilan) dan 2 (Dua) unit kendaraan roda empat yang saat ini sedang dalam proses penilaian.

