Sumber Berita. : Miftakh Khuroji
Disunting Ulang Oleh : AYS Prayogie
INFOTIPIKOR.COM – Empat jurnalis media daring mengaku mengalami perlakuan tidak adil dalam perjalanan antarkota menggunakan bus PO Sugeng Rahayu, Kamis (27/11/2025) malam. Mereka diminta berpindah ke bus lain setibanya di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, meski tiket telah dibayar dan rute tujuan disepakati dari awal.
Adapun keempat wartawan itu adalah Totok (Bidik Nasional), Mochammad Suhadak dan Miftakh Khuroji (Majanews), serta Beni Sutrisno (Pewarta88). Keempat wartawan tersebut berangkat dari Terminal Cicaheum, Bandung, menuju Kertosono (Nganjuk) dan Mojokerto. Totok, yang bepergian bersama istri, diminta turun di Terminal Nganjuk dengan alasan bus tidak melintasi Kertosono. Tiga jurnalis lainnya menerima jawaban serupa saat menanyakan rute ke Mojokerto, bahwa bus akan langsung menuju Surabaya via tol.
”Saya sudah bilang sebelum beli tiket, tujuan saya Terminal Mojokerto. Harga disepakati Rp 380.000 per orang,” kata Suhadak saat terjadi adu argumentasi dengan pegawai PO di terminal.
Dalam perdebatan itu, pegawai perusahaan bus menyebut, mereka tujuan Surabaya, bukan Mojokerto. Jurnalis yang berselisih pun menduga ada praktik penjualan tiket di luar prosedur agen resmi. Bahkan menyebut terdapat ”permainan oknum” dalam penarikan tarif dan penetapan rute.
Seorang petugas yang mengaku pengawas terminal menengahi cekcok tersebut. Ia menyatakan tiket keempat penumpang itu bukan dikeluarkan agen resmi PO Sugeng Rahayu.
”Agen resmi tidak berani narik tarif segitu. Seribu rupiah pun tidak berani,” ujar pengawas itu di hadapan para pihak.
Pengawas menambahkan, pihak PO di Terminal Nganjuk bukan berkapasitas menyelesaikan tuntutan karena tiket dialihkan hanya untuk trayek Nganjuk–Surabaya. Ia lalu meminta jurnalis menghubungi Dadang, penjual tiket di Cicaheum, yang di dalam artikel disebut sebagai ”biro jasa” dan tidak sepenuhnya mewakili kebijakan resmi PO saat proses pengangkutan.
Pegawai PO Sugeng Rahayu sempat menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan penggantian biaya oper bus, namun ditolak.
Totok menegaskan akan menempuh langkah lanjutan. ”Kami akan konfirmasi ke dinas terkait. Kami juga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum kami,” ujarnya.
Insiden itu terjadi usai mereka menghadiri Diklat dan HUT ke-5 Media Independen Online (MIO) Indonesia di Bogor. MIO Indonesia adalah organisasi yang menaungi perusahaan media independen dari berbagai daerah di tanah air.
Pasca publisitas artikel, beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan turut dikutip sebagai dasar normatif. Pasal 141 dan 142 UU LLAJ menegaskan hak penumpang atas pelayanan yang aman, nyaman, dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Regulasi tersebut juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara angkutan umum dalam pemenuhan layanan.
Meski demikian, analisis yuridis atas dugaan pelanggaran dan keabsahan proses penjualan tiket itu, sepenuhnya menjadi ranah pembuktian lembaga pengawas dan proses hukum yang akan ditempuh para pihak.***

