Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menangkan Tender Gunakan SBU Status Pencabutan, KAKI Minta PT Palindo Inti Nusantara Disanksi Tegas
    Daerah

    Menangkan Tender Gunakan SBU Status Pencabutan, KAKI Minta PT Palindo Inti Nusantara Disanksi Tegas

    By RedaksiNovember 21, 2025Updated:November 21, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber                : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin 24 Peran serta masyarakat.

    Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Umardin, S E, kepada media Infotiikor.com pada Jum’at 21 November 2025 di Jakarta mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali  perihal pelanggaran dalam tender Penimbunan Area Polsek Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

    ” Maka dengan ini kami sampaikan
    laporan pengaduan sebagai berikut :
    1. Informasi Data Pengaduan
    https://spse.inaproc.id/morowalikab/evaluasi/10081315000/pemenang.
    2. Uraian Pengaduan :
    Bahwa setiap badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan di bidang jasa konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” ujarnya

    Baca Juga:  DPRD Setujui Program Buol Terang yang Digagas Pemkab Buol

    Lanjut, dijelaskan Umardin, bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Penimbunan Area
    Polsek Bungku Tengah, Kode Tender 10081315000 dan Kode RUP 60388284, pada Satuan Kerja (Satker) DPUPR Kabupaten
    Morowali untuk Tahun Anggaran APBDP 2025 dengan Nilai Pagu/HPS Rp.500.000.000,00 adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
    Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan Pekerjaan Tanah PL004 KBLI 43120.

    ” Sementara PT. Palindo Inti Nusantara
    yang beralamat Jl. Sungai Saddang Lama Komp. Latanete Plaza Blok A No.1  Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan ditetapkan pemenang tender memiliki SBU PL004 dalam status “Pencabutan”. Adapun tanggal pencabutan ditetapkan sejak tanggal 22 Mei 2025, sementara
    jadwal upload dokumen penawaran sampai dengan tanggal 22 September
    2025. SBU PL004 dalam status pencabutan PT. Palindo Inti Nusantara dapat dibuktikan melalui website LPJK : https:///pjk.pu.go.id/pencarian-bu
    index,” jelasnya.

    Lebih lanjut, diungkapkan Umardin, bahwa berdasarkan uraian pengaduan dengan disertai bukti, kami meminta kepada Kepala DPUPR Kabupaten Morowali untuk membatalkan pemenang tender serta memberikan sanksi daftar hitam (Blacklist) kepada PT. Palindo Inti Nusantara, mengingat peserta tender telah menandatangani fakta integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran.

    Baca Juga:  Ngobrol Santai Bareng Kominfo: Wujud Kolaborasi Erat Pemerintah dan Sobat Media

    Sehingga dengan adanya  ketidaksesuaian SBU yang diupload dan informasi saat peserta tender dalam hal ini PT. Palindo Inti Nusantara, telah melanggar fakta integritas. dan apabila telah berkontrak serta melaksanakan pekerjaan, Kepala DPUPR Kabupaten  Morowali dapat mengambil sikap :
    1.Melakukan pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak.
    2. Mencairkan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
    3. Dimasukkan kedalam daftar hitam Inaproc LKPP.
    4. Dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan
    ketentuan peratutan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa
    konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa
    peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
    dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman
    sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali belum memberikan tanggapan saat awak media Infotipikor.com menghubunginya baik panggilan telepon maupun pesan aplikasi Whatsapp.

    Post Views: 9
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua Umum Resmi Kukuhkan Pengurus AMKI  Jabar Periode 2025-2030

    November 20, 2025

    Kolaborasi ITB dan Masyarakat Menia Hadirkan Sumur Bor untuk Aksesibilitas Air di Perkebunan dan Sekolah Wilayah 3T

    November 19, 2025

    Program Nasional Satu Data Indonesia, Buol Ikut Teken MOU

    November 18, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menangkan Tender Gunakan SBU Status Pencabutan, KAKI Minta PT Palindo Inti Nusantara Disanksi Tegas

    November 21, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

    November 21, 2025

    CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

    November 21, 2025

    Ketua Umum Resmi Kukuhkan Pengurus AMKI  Jabar Periode 2025-2030

    November 20, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.