Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin 24 Peran serta masyarakat.
Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Umardin, S E, kepada media Infotiikor.com pada Jum’at 21 November 2025 di Jakarta mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali perihal pelanggaran dalam tender Penimbunan Area Polsek Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
” Maka dengan ini kami sampaikan
laporan pengaduan sebagai berikut :
1. Informasi Data Pengaduan
https://spse.inaproc.id/morowalikab/evaluasi/10081315000/pemenang.
2. Uraian Pengaduan :
Bahwa setiap badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan di bidang jasa konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku, sebagai bukti pengakuan formal terhadap tingkat kompetensi atas hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” ujarnya
Lanjut, dijelaskan Umardin, bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Penimbunan Area
Polsek Bungku Tengah, Kode Tender 10081315000 dan Kode RUP 60388284, pada Satuan Kerja (Satker) DPUPR Kabupaten
Morowali untuk Tahun Anggaran APBDP 2025 dengan Nilai Pagu/HPS Rp.500.000.000,00 adalah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan Pekerjaan Tanah PL004 KBLI 43120.
” Sementara PT. Palindo Inti Nusantara
yang beralamat Jl. Sungai Saddang Lama Komp. Latanete Plaza Blok A No.1 Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan ditetapkan pemenang tender memiliki SBU PL004 dalam status “Pencabutan”. Adapun tanggal pencabutan ditetapkan sejak tanggal 22 Mei 2025, sementara
jadwal upload dokumen penawaran sampai dengan tanggal 22 September
2025. SBU PL004 dalam status pencabutan PT. Palindo Inti Nusantara dapat dibuktikan melalui website LPJK : https:///pjk.pu.go.id/pencarian-bu
index,” jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Umardin, bahwa berdasarkan uraian pengaduan dengan disertai bukti, kami meminta kepada Kepala DPUPR Kabupaten Morowali untuk membatalkan pemenang tender serta memberikan sanksi daftar hitam (Blacklist) kepada PT. Palindo Inti Nusantara, mengingat peserta tender telah menandatangani fakta integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran.
Sehingga dengan adanya ketidaksesuaian SBU yang diupload dan informasi saat peserta tender dalam hal ini PT. Palindo Inti Nusantara, telah melanggar fakta integritas. dan apabila telah berkontrak serta melaksanakan pekerjaan, Kepala DPUPR Kabupaten Morowali dapat mengambil sikap :
1.Melakukan pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak.
2. Mencairkan jaminan pelaksanaan (apabila telah berkontrak).
3. Dimasukkan kedalam daftar hitam Inaproc LKPP.
4. Dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan
ketentuan peratutan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa
konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa
peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman
sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Morowali belum memberikan tanggapan saat awak media Infotipikor.com menghubunginya baik panggilan telepon maupun pesan aplikasi Whatsapp.

