Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong 3 Paket Ratusan Milyar Tak Miliki SBU, KAKI Minta PT Sasana Sahabat Kompak Jaya Disanksi Tegas
    Daerah

    Boyong 3 Paket Ratusan Milyar Tak Miliki SBU, KAKI Minta PT Sasana Sahabat Kompak Jaya Disanksi Tegas

    By RedaksiNovember 14, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi proyek bermasalah (foto : Infotipikor.com/Herman Makuaseng
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber                : Komite Anti Korupsi Indonesia 

    INFOTIPIKOR.COM – Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.

    Beda halnya dengan PT Sasana Sahabat  Kompak Jaya, perusahaan yang beralamat di Jl Alipandi Sarjan No. 60 Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah selaku pemenang tender memboyong 3 (Tiga) paket dengan nilai fantastis.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa PT  Sasana Sahabat Kompak Jaya diduga saat mengikuti tender tidak memiliki SBU SI003 sebagaimana yang dipersyaratkan. Hal ini dapat dibuktikan melalui website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index.

    ” Surat keterangan dari asosiasi yang menyatakan SBU dalam proses tidak dapat digunakan untuk mengikuti tender. Sebab persyaratan tender perusahaan wajib memiliki SBU yang sah dan berlaku, bukan surat keterangan prosesnya. Karena SBU adalah bukti legalitas yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at, 14 November 2025.

    Baca Juga:  Perumda Berkah Buol Diresmikan, Lalu Bisa Apa?

    Diungkapkan Umardin, bahwa proses pelaksanaan tender untuk ketiga paket yang dimenangkan dan  dilaksanakan PT Sasana Sahabat Kompak Jaya pada tahun 2022 melalui (MYC) atau kontrak tahun jamak yakni Tahun Anggaran APBD 2022, 2023, 2024 dengan total nilai kontrak Rp. 108.111.300.000 (Seratus Delapan Milyar Seratus Sebelas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

    ” Berdasarkan ketentuan Peraturan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah, maka penyedia tersebut wajib dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak,” ungkapnya.

    Berdasarkan peraturan yang ada dan masih berlaku, PT Sasana Sahabat Kompak Jaya sudah memenuhi syarat untuk diberikan sanksi dan denda dengan perincian sebagai berikut:  Total nilai kontrak = Rp. 108.111.300.000 x 10 % = Rp.10.811.130.000,00 (Sepuluh Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
    Selain pengenaan denda, juga dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) Inaproc LKPP oleh LPJK atau instansi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

    Baca Juga:  Pemdes Cijaya Gunakan DBHP 2016 -2018  dengan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Pagar Kantor Desa

    Olehnya itu, kami meminta kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pengadaan bersama penyedia,” tutup Umardin.

    Sementara Arif, mewakili manajemen PT Sasana Sahabat Kompak Jaya  kepada media Infotipikor.com melalui sambungan telepon pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 mengakui bahwa saat mengikuti tender paket dimaksud pihaknya tidak memiliki SBU SI003.

    ” Kami mengikuti tender ketiga paket tersebut menggunakan surat keterangan dari Askonas, dimana dalam surat keterangan itu menyatakan bahwa SBU dimaksud sedang dalam proses pengurusan,” beber Arif.

    Post Views: 214
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujudkan Manajemen ASN Profesional, Pemkab Sleman bersama BKN MoU Penerapan Manajemen Talenta

    Januari 7, 2026

    Diduga Sedang Perbaiki Atap Bocor, Seorang Pria di Campaka Tewas Tersengat Listrik

    Januari 3, 2026

    Perumda Berkah Buol Diresmikan, Lalu Bisa Apa?

    Januari 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dorong Perekonomian Daerah, Bank Sleman Undi Tabungan Mutiara dan Launching Aplikasi e-Kalurahan

    Januari 7, 2026

    Wujudkan Manajemen ASN Profesional, Pemkab Sleman bersama BKN MoU Penerapan Manajemen Talenta

    Januari 7, 2026

    Bersyukur di Awal 2026, Majelis Makrifatullah Sleman Ajak Perkuat Iman dan Dzikir

    Januari 4, 2026

    Diduga Sedang Perbaiki Atap Bocor, Seorang Pria di Campaka Tewas Tersengat Listrik

    Januari 3, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.