Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan laman https://spse.inaproc.id/morowalikab/evaluasi/10089402000/pemenang, bahwa CV Bumi Cahaya Morowali yang beralamat di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah merupakan pemenang tender Land Clearing dan Pematangan Lahan Kantor Bappelitbangda dengan harga penawaran Rp. 2.987.458.465,89 atau buangan 3 % dari nilai HPS Rp. 3.082.600.000,00.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, dari data penulusuran kami melalui website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, bahwa legalitas badan usaha CV Bumi Cahaya Morowali didirikan pada tanggal 1 Agustus 2025 melalui Notaris Erny Singal, S.H., M.H., M.KN atau baru berjalan 2 – 3 bulan.
” Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), ada batasan nilai pekerjaan untuk pelaku usaha kecil, termasuk perusahaan baru yang berusia kurang dari 3 tahun. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Dalam hal penyedia belum memiliki pengalaman, maka nilai paket yang dapat diikuti untuk tender pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), dan wajib mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama.
Untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
” Berdasarkan uraian laporan pengaduan kami beserta bukti serta berpedoman aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan tender dalam pemilihan ini telah bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga pemenang tender batal demi hukum dan proses pemilihan dapat dilakukan tender ulang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Cahaya Morowali belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini.

