Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas
    TNI - POLRI

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    By RedaksiNovember 4, 2025Updated:November 4, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi proyek bermasalah (foto : Infotipikor.com/Herman Makuaseng
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber               : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Telah ditetapkan CV Dzayn sebagai pemenang tender Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Simpang Merabu – Panaan Kecamatan Kelay (APBD-P), Kode Tender 10090939000dan Kode RUP 61063743 pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau melalui https://spse.inaproc.id/beraukab.

    Menurut Umardin,S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI),bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Simpang Merabu – Panaan Kecamatan Kelay adalah memiliki Kualifikasi Usaha Kecil SBU Subklasifikasi SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara, atau Subklasifikasi BS001 Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jalan Raya.

    ” Sementara CV Dzayn yang beralamat Jl Andhika Blok II Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb,  Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur selaku pemenang
    tender memiliki SBU BS001 dalam status dibekukan dan dicabut,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 04 November 2025.

    Dijelaskan Umardin, status pembekuan dan pencabutan SBU BS001 CV Dzayn telah diberlakukan
    sejak tanggal 21 Mei 2025. Hal ini dapat dibuktikan melalui website https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index.

    ” Apabila SBU dalam status dibekukan dan dicabut maka perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak memiliki legalitas untuk mengikuti tender, terlebih lagi jika ditetapkan sebagai pemenang tender hingga pemenang berkontrak, dapat dianggap sebagai kecurangan dan melanggar hukum,” jelasnya.

    Adapun dampak SBU dibekukan dan dicabut adalah :
    1. Perusahaan tidak bisa mengikuti tender proyek konstruksi dan kehilangan peluang berbisnisnya.
    2. Resiko hukum perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum jika terbukti menggunakan SBU yang tidak valid.
    3. Kerugian reputasi perusahaan akan kehilangan kepercayaan dari mitra
    bisnis dan klien.

    Baca Juga:  Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Alasan dan dasar hukum SBU: 1.Pembekuan SBU mengindikasikan bahwa perusahaan konstruksi (BUJK)
    tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, dan kegiatan usahanya sementara dihentikan. selama masa pembekuan BUJK tidak dapat berpartisipasi dalam tender.
    2. Pencabutan SBU adalah sanksi yang lebih berat, menandakan bahwa BUJK tidak memperbaiki pelanggaran yang menyebabkan pembekuan, atau
    melakukan pelanggaran serius. Dengan pencabutan SBU, perusahaan
    kehilangan hak untuk mengikuti tender dan menjalankan kontrak yang ada.

    Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021:

    Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-MN/75 mengatur tentang sanksi administratif terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)  dan SBU. Dalam surat edaran ini dijelaskan,  bahwa pembekuan dan pencabutan SBU adalah bentuk sanksi yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk mengikuti tender.

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021:

    PP 05/21 mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk
    sanksi terhadap BUJK yang melanggar aturan. jika BUJK tidak memenuhi persyaratan seperti ketersediaan tenaga ahli, SBU bisa dibatalkan.

    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021:
    Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan
    terkait dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatur tentang sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan keterangan palsu.

    Lebih lanjut, diungkapkan Umardin, bahwa status pembekuan atau pencabutan SBU adalah kondisi yang menghalangi BUJK untuk berpartisipasi dalam tender. Perusahaan konstruksi harus memastikan SBU mereka selalu dalam status aktif, dan memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengikuti tender dan menjalankan kegiatan proyek.

    Baca Juga:  Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    ” Berdasarkan bukti tersebut, kami dar KAKI meminta kepada pihak yng berwewenang untuk melakukan  pembatalan pemenang tender,  pemutusan kontrak, sanksi daftar hitam inaproc LKPP serta mengenakan denda 10 % dari total nilai kontrak sesuai ketentuan Peratutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa Peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa Badan usaha tanpa SBU atau status dibekukan dan dicabut tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah,” ungkap ya

    Kami akan segera melaporkan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk di proses lebih lanjut sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dengan disertai bukti.

    Mengingat CV Dzayn telah menandatangani pakta Integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian SBU dan informasi, dalam hal ini CV Dzayn telah melanggar pakta Integritas,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    Hingga berita ini ditayangkan, ihak CV Dzayn belum memberikan tanggapan.

    Post Views: 17
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Penanaman Jagung Bersama Warga Dilakukan Polsek Campaka, Dukung Program Ketahanan Pangan di Purwakarta

    Oktober 29, 2025

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Pemkab Sleman Gelar Jumpa Pers: Sleman Bangun Ekonomi dan Perlindungan Masyarakat

    November 4, 2025

    KAKI Minta Bupati Morowali Berikan Penjelasan atas Penggunaan APBD ke Kejaksaan dan Kepolisian

    November 4, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Rezky Anugrah Bersama Diberikan Sanksi Tegas

    November 4, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.