Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah BAB I ketentuan umum peran serta masyarakat,
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa dengan ini kami meminta kepada LKPP untuk merekomendasikan pejabat pengadaan barang/jasa Kabupaten Morowali agar memasukan Maleo Grup ke dalam daftar hitam Inaproc LKPP.
” Mengingat jumlah paket pekerjaan yang saat ini sedang dilaksanakan di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 telah melampaui Kemampuan Menangani Paket (SKP) khususnya kualifikasi usaha kecil maksimal 5 (lima) paket,”ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
Diungkapkan Umardin, bahkan diduga saat mengikuti tender Maleo Grup tidak menyampaikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, hal ini dapat dilihat tahapan tanggal upload dokumen penawaran dan tanggal penandatanganan kontrak,” ungkapnya.
Saat ini Maleo Grup sedang mengerjakan 4 paket tender dan 3 paket penunjukkan langsung,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Maleo Grup belum memberikan klarifikasi.

