Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»KAKI Minta Kadis PUTR Putus Kontrak PT  Adidaya Pratama Jomantara dalam  Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta
    Daerah

    KAKI Minta Kadis PUTR Putus Kontrak PT  Adidaya Pratama Jomantara dalam  Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta

    By RedaksiOktober 20, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber               : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 poin 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dimana, kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sesintif, mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan payung hukum yang ada, maka dipastikan jauh dari sanksi.

    Sebaliknya, jika pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas dan tanggung jawab serta  kewenangan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang telah melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara, mengingat tidak sedikit pejabat ASN yang masuk penjara akibat kesalahan dan kelalaian dalam melakukan tugasnya.

    Baca Juga:  DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Sehubungan dengan itu, Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekejaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Purwakarta,  untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap PT  Adidaya Pratama Jomantara yang beralamat Kampung Dangdeur Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, selaku pemenang tender atau pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta.

    ” Alasan kami meminta untuk dilakukan pemutusan kontrak adalah Tatang Taryana, merupakan Komisaris Utama PT Adidaya Pratama  Jomantara yang juga selaku Kepala Desa Dangdeur,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com, Senin 20 Oktober 2025 melalui sambungan telepon.

    Diungkapkan Umardin, bahwa seorang Kepala Desa yang menjabat sebagai Komisaris Utama pada sebuah perusahaan tidak dapat mengikuti tender dan pelaksana proyek, karena  merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

    Baca Juga:  Dorong Ketahanan Pangan, Kabupaten Sleman Terima Bantuan 15000 Bibit Kelapa Jenis Genjah Pandan Wangi dari Kementan

    ” Hal ini dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tentang Desa, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi,” ungkapnya.

    Berdasarkan uraian materi kami di atas yang disertai bukti dan berpedoman aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan tender Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta anggarannya bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Purwakarta yang dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Adidaya  Pratama Jomantara cacat hukum, dan wajib dilakukan pemutusan kontrak. Namun jika Kadis  PUTR Kabupaten Purwakarta tetap mempertahankan, maka kami tidak segan – segan untuk melaporkan pengaduan kepada pihak terkait,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dorong Ketahanan Pangan, Kabupaten Sleman Terima Bantuan 15000 Bibit Kelapa Jenis Genjah Pandan Wangi dari Kementan

    Oktober 15, 2025

    Begini Alur Lengkap Penerimaan dan Pelayanan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bandung

    Oktober 14, 2025

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    KAKI Minta Kadis PUTR Putus Kontrak PT  Adidaya Pratama Jomantara dalam  Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta

    Oktober 20, 2025

    Guntur Era Putra Terpilih Aklamasi Ketua Pengkab Perbakin Purwakarta Periode 2025-2029

    Oktober 19, 2025

    AMATIR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemdes Lamakan Periode 2015-2019

    Oktober 16, 2025

    Dorong Ketahanan Pangan, Kabupaten Sleman Terima Bantuan 15000 Bibit Kelapa Jenis Genjah Pandan Wangi dari Kementan

    Oktober 15, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.