Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya mengatur, bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa salah satu persyaratan utama untuk mengikuti tender proyek konstruksi adalah memiliki SBU yang masih berlaku.
” PT Pataloomo Graha Konstruksi yang beralamat Jalan Tani II Nomor 21, Desa/Kelurahan Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara selaku pemenang tender, diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com, di Jakarta 01 September 2025.
Lanjut, jelaskan Umardin, adapun paket tender yang dimenangkan PT Pataloomo Graha Konstruksi adalah, Pembangunan Talud Kawasan Kompleks Rumah Jabatan Tahap II (Kode Tender 10049996000) pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kolaka Utara yang di umumkan pada laman https://spse.inaproc.id/kolutkab.
” Paket Pembangunan Talud Kawasan Kompleks Rumah Jabatan Tahap II di laksanakan pada Tahun 2025 dengan anggaran Rp 1.400.000.000. yang meliputi pekerjaan persiapan, galian dan timbunan kembali, talud pasangan batu, drainase, pasangan batu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umardin mengungkapkan, dari item pekerjaan tersebut dapat disimpulkan bahwa persyaratannya adalah SBU BS004 konstruksi jaringan irigasi, dan drainase atau SBU BS010 konstruksi bangunan prasarana sumber daya air.
” PT Pataloomo Graha Konstruksi tidak memiliki SBU BS004 atau BS010, dan untuk mengetahui bahwa PT Pataloomo Graha Konstruksi tidak memiliki SBU dapat dibuktikan melalui website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” ungkap Umardin.
Untuk itu, kami meminta kepada Dinas PUPR Kabuoaten Kolaka Utara untuk mengambil sikap :
1. Melakukan pembatalan pemenang tender.
2. Memasukkan PT Pataloomo Graha Konstruksi ke dalam daftar hitam Inaproc LKPP.
3. Mengenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan Peratutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.
Kami berencana melaporkan permasalahan ini kepada APH, LKPP dan LPJK untuk mengusut tuntas terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pengadaan bersama penyedia,” pungkas Umardin,S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.