Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»CV Bintang Mandiri Boyong Paket PL Gunakan SBU Status Dicabut
    Daerah

    CV Bintang Mandiri Boyong Paket PL Gunakan SBU Status Dicabut

    By RedaksiAgustus 25, 2025Updated:Agustus 25, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber               : Komite Anti Korupsi Indonesia 

    INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa oemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Sertifikat Badan Usaha (SBU)  merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa syarat kualifikasi untuk paket Peningkatan Jalan Lingkungan RT. 14 Kelurahan Juata Laut (P) Kode Paket 10320327000 melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Tarakan, adalah memliki usaha SBU BG009 Konstruksi Gedung lainnya,  atau BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.

    ” CV Bintang Mandiri  Sejahtera yang beralamat di Jl  Cempaka 5 BTN Intraca  Blok C2 No 92 Kelurahaj Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kotamadya Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, tidak memiliki SBU BG009, dan SBU BS001 yang dimiliki dalam status dibekukan/dicabut,” ujar Umardin, S.E,  kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

    Baca Juga:  Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Hal ini dapat dibuktikan melalui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha –status proses permohonan SBU di LSBU.

    ” Kami meminta kepada pihak LKPP dan LPJK untuk melakukan koordinasi kepada Satker Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Tarakan guna mengambil sikap :

    1. Melakukan pembatalan/pemutusan kontrak.
    2. Memasukan daftar hitan Inaproc LKPP.
    3. Menerapkan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peratutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa Badan usaha tanpa SBU atau memiliki SBU dalam status dibekukan dan dicabut tidak dapat menjalankan proyek konstruksi yang sah,” harapnya..

    Baca Juga:  Inspeksi Mendadak Sekda, Kunjungi Kantor Inspektorat Buol

    Adapun dampak SBU dibekukan/dicabut adalah :

    1. Kehilangan peluang perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek atau menjalankan proyek di bidang konstruksi, dan kehilangan peluang bisnis.
    2. Resiko hukum perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum jika terbukti menggunakan SBU yang tidak valid (status pembekuan dan pencabutan).
    3. Kerugian reputasi perusahaan akan kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis dan klien.

    Sementara pihak CV Bintang Mandiri Sejahtera melalui nomor kontak yang tertera pada profil perusahaan dan tidak menyebutkan identitas melalui sambungan telepon pada Senin 25 Agustus 2025 mengatakan,”kami akan konsultasikan dahulu permasalahan SBU ini kepada asosiasi terkait dengan SBU yang dikonfirmasi tersebut,” ungkapnya.

    Post Views: 157
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026

    Inspeksi Mendadak Sekda, Kunjungi Kantor Inspektorat Buol

    Maret 27, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Jembatan Perintis Garuda Resmi Dibuka, Warga Sindangsari Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

    Maret 31, 2026

    LANN Aceh Tenggara Apresiasi Kasat Narkoba Baru, Dinilai Serius Bongkar Sindikat Ganja

    Maret 29, 2026

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.