Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa oemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa syarat kualifikasi untuk paket Peningkatan Jalan Lingkungan RT. 14 Kelurahan Juata Laut (P) Kode Paket 10320327000 melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Tarakan, adalah memliki usaha SBU BG009 Konstruksi Gedung lainnya, atau BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
” CV Bintang Mandiri Sejahtera yang beralamat di Jl Cempaka 5 BTN Intraca Blok C2 No 92 Kelurahaj Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kotamadya Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, tidak memiliki SBU BG009, dan SBU BS001 yang dimiliki dalam status dibekukan/dicabut,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Hal ini dapat dibuktikan melalui https://lpjk.pu.go.id pada data dan proses/pencarian badan usaha –status proses permohonan SBU di LSBU.
” Kami meminta kepada pihak LKPP dan LPJK untuk melakukan koordinasi kepada Satker Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Tarakan guna mengambil sikap :
1. Melakukan pembatalan/pemutusan kontrak.
2. Memasukan daftar hitan Inaproc LKPP.
3. Menerapkan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peratutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa Badan usaha tanpa SBU atau memiliki SBU dalam status dibekukan dan dicabut tidak dapat menjalankan proyek konstruksi yang sah,” harapnya..
Adapun dampak SBU dibekukan/dicabut adalah :
1. Kehilangan peluang perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek atau menjalankan proyek di bidang konstruksi, dan kehilangan peluang bisnis.
2. Resiko hukum perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum jika terbukti menggunakan SBU yang tidak valid (status pembekuan dan pencabutan).
3. Kerugian reputasi perusahaan akan kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis dan klien.
Sementara pihak CV Bintang Mandiri Sejahtera melalui nomor kontak yang tertera pada profil perusahaan dan tidak menyebutkan identitas melalui sambungan telepon pada Senin 25 Agustus 2025 mengatakan,”kami akan konsultasikan dahulu permasalahan SBU ini kepada asosiasi terkait dengan SBU yang dikonfirmasi tersebut,” ungkapnya.