Penulis : Ari Wu
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi pada pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lakukan penandatangan komitmen bersama dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi DIY, Rabu (30/7).
Berlangsung di Gedhong Pracimasono Kepatihan, penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Gubernur DIY, Bupati Sleman, Bupati Gunung Kidul, Bupati Kulon Progo, Bupati Bantul, dan jajaran Forkopimda di masing-masing daerah.
Adapun isi komitmen bersama yang ditandatangani tersebut yaitu komitmen mendukung tata kelola pertambangan MBLB yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, komitmen melaksanakan penegakan hukum dan menghindari konflik kepentingan terhadap kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti), komitmen transparansi dan kemudahan dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan MBLB, komitmen melakukan penguatan dan pengawasan dan koordinasi antar instansi, komitmen mendukung pertambangan MBLB yang berwawasan lingkungan, serta melaksanakan rencana aksi pembenahan tata kelola pertambangan MBLB.
Dalam sambutannya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Eky Kusumastuti menyampaikan bahwa untuk mewujudkan komitmen tersebut, pihaknya membutuhkan dukungan pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap tata kelola pertambangan MBLB.
“Permasalahan pertambangan ini jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan memberi dampak yang berat bagi masyarakat. Bahkan, sampai dengan berdampak pada pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Ely juga mengungkapkan, pihaknya tengah memiliki data terkait kegiatan pertambangan liar yang terjadi di 12 titik tersebar di beberapa wilayah. Menurutnya, pertambangan ilegal tersebut berpotensi memberikan kerugian bagi negara.
“Banyak kerusakan lingkungan yang diakibatkan pertambangan ilegal. Sedangkan PAD yang didapat tidak sepadan untuk membenahi kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan ilegal tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mendorong Pemerintah Daerah di DIY untuk memiliki komitmen terkait pembenahan sistem dalam tata kelola pertambangan MBLB.
Sri Sultan mencontohkan, pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi DIY bersama Pemkab Sleman mengeluarkan kebijakan terkait pertambangan di kawasan lereng Merapi.
Kebijakan ini memperbolehkan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang berada di wilayah lereng Merapi dan tidak diperbolehkan untuk pertambangan perusahaan besar.
“Kita sepakat pertambangan itu boleh. Untuk mendapatkan izinnya itu ada (prosedur). Semua ada perizinannya. Harapan saya Pemda harus menentukan yang boleh ditambang, batas-batasnya dan lokasinya dimana. Kalau sudah ditentukan baru bisa dikavling,” jelasnya.
Kavling itulah yang nantinya akan dikelola oleh kelompok-kelompok kecil (masyarakat) sebagai tambahan penghasilan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan kesiapan Pemkab Sleman dalam mendukung komitmen bersama terkait tata kelola pertambangan MBLB di wilayah Kabupaten Sleman.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun Pemerintah Pusat kaitan dengan pertambangan MBLB,” katanya.