Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya pemenang tender Pembangunan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan/Relokasi UPTD Puskesmas Martapura Barat (DAK FISIK), Sub Kegiatan 1.02.02.2.01.0002 Pembangunan Puskesmas (Kode Tender 10038444000 dan Kode RUP 59224055) Satuan Kerja .(Satker) Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar – Kalimantan Selatan Tahun Anggaran APBD 2025 melalui https://lpse.banjarkab.go.id.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa syarat kualifikasi untuk mengikuti tender Pembangunan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan/Relokasi UPTD Puskesmas Martapura Barat (DAK FISIK) Sub Kegiatan 1.02.02.2.01.0002 Pembangunan Puskesmas adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan KBLI 41015 yang masih berlaku.
” Sementara PT Tri Putra Aray Axela yang beralamat Jl. Raya Poncol NO. 28 RT. 010 RW. 001 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur DKI Jakarta selaku pemenang tender memiliki SBU BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan dalam “Status Dibekukan/Dicabut saat tender hingga dinyatakan sebagai pemenang berkontrak,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 25 Juli 2025.
Lanjut, Umardin menegaskan, bahwa status SBU BG005 dapat dibuktikan melaui httlps://lpjk.pu.go.id, pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha –Status Proses Permohonan SBU di LSBU.
” Berdasarkan bukti tersebut, kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Ketua LPJK dan Kepala LKPP untuk memproses lebih lanjut terkait pembatalan pemenang tender serta pemberian sanksi,” tegasnya.
Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran serta keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran, sehingga dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan, sehingga dapat dinyatakan bahwa peserta tender dalam hal ini PT Tri Putra Aray Axela telah melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin, S.E,
Hingga berita ini ditayangkan, PPK belum memberikan klarifikasi atau tanggapan.