Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTiPIKOR.COM – Setelah kami menyampaikan surat klarifikasi kepada penyedia CV Pelita Mentari Jaya terkait SBU yang digunakan saat mengikuti tender dalam status pencabutan, Pokja Pemilihan langsung membatalkan terhadap pemenang tender yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang.
Atas pembatalan tersebut patut dipertanyakan terkait dasar pembatalan untuk 2 (Dua) paket yang dimenangkan oleh CV Pelita Mentari Jaya, mengingat kami belum melayangkan surat kepada Pokja Pemilihan dan PPK/KPA.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa adanya pembatalan tersebut, di karenakan dugaan persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan. Mengingat kedua paket tersebut Pokja telah melakukan evaluasi dokumen penawaran yang selanjutnya ditetapkan pemenang tender hingga Pemenang Berkontrak (PK),
” Hal ini dapat dibuktikan melalui https://spse.inaproc.id/malinau.
Terlepas dari pembatalan, kami selaku masyarakat memberikan apresiasi, namun harus melalui prosedur dan bukan informasi dari penyedia sehingga terkesan ada indikasi persekongkolan,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis (24/7).
Lanjut, Umardin menjelaskan, adapun kedua paket yang dimaksud adalah :
1. Peningkatan jalan Simpang Sempayang- Simpang Sesua (Jalan Nasional) No.129 Tahap II, Kode Tender 10034617000 dengan harga penawaran Rp. 4.530.545.681,59 atau buangan 0,8% dari Nilai HPS Rp. 4.570.668.191,00, dan berdasarkan bukti pada portal SPSE telah berkontrak (PK), namun harga kontrak belum tercantum.
2. Peningkatan Jalan Simpang Barito – Desa Punan Bengalun (DBH SAWIT), Kode Tender 10034618000 dengan harga penawaran Rp. 4.193.532.536,50 atau buangan 0,8% dari Nilai HPS Rp. 4.227.637.000,00, dan berdasarkan bukti pada portal SPSE telah berkontrak (PK), namun harga kontrak belum tercantum.
” Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah BAB i Ketentuan Umum Pasal 1 Point 24 Peran serta masyarakat dan Peraturan LKPP Nmor 6 Tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.
Kami menyampaikan kepada Bupati Malinau untuk dapat menindaklanjuti serta mengambil langkah :
1, Memasukkan CV Pelita Mentari Jaya ke dalam daftar hitam inaproc LKPP, mengingat peserta tender telah menandatangani Pakta Integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran. Sehingga dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan pakta sebenarnya.
2. Pejabat Pengadaan merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara yang mengelola pemilihan penyedia, namun dalam proses pelaksanaan tender hingga penetapan Pemenang Berkontrak (PK) telah menyalahi prosedur, Pejabat Pengadaan tidak teliti dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran serta klarifikasi/pembuktian kualifikasi terhadap peserta penyedia, utamanya kepemilikan SBU yang dalam status pencabutan, seharusnya pokja pemilihan melakukan pengecekan SBU terlebih dahulu melalui https://lpjk.pu.go.id atau dapat dilakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen sebagaimana di jelaskan pada setiap dokumen pemilihan lelang pengadaan barang dan jasa. namun informasi tersebut di dapatkan dari penyedia melalui surat klarifikasi kami kepada penyedia.
Adapun bukti penyimpangan tender, kami telah melaporkan kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau, yang saat ini belum dibuka atau didisposisi/verifikasi.
Berdasarkan pada portal LPSE, bahwa di tahun 2024 CV Pelita Mentari Jaya, dipercayakan melaksanakan 5 (lima) paket, yang notabene perusahaan berdiri tahun 2024,” pungkasnya.