Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pembatalan 2 Paket Tender yang Dimenangkan CV Pelita Mentari Jaya oleh Pokja Pemilihan Setelah KAKI Lakukan Klarifikasi
    Daerah

    Pembatalan 2 Paket Tender yang Dimenangkan CV Pelita Mentari Jaya oleh Pokja Pemilihan Setelah KAKI Lakukan Klarifikasi

    By RedaksiJuli 24, 2025Updated:Juli 24, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis | Editor : Herman Makuaseng

    Sumber               : Komite Anti Korupsi Indonesia

    INFOTiPIKOR.COM – Setelah kami menyampaikan surat klarifikasi kepada penyedia CV Pelita Mentari Jaya terkait SBU yang digunakan saat mengikuti tender dalam status pencabutan, Pokja Pemilihan langsung membatalkan terhadap pemenang tender yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang.

    Atas pembatalan tersebut patut dipertanyakan terkait dasar pembatalan untuk 2 (Dua) paket yang dimenangkan oleh CV Pelita Mentari Jaya, mengingat kami belum melayangkan surat kepada Pokja Pemilihan dan PPK/KPA.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa adanya pembatalan tersebut, di karenakan dugaan persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan. Mengingat kedua paket tersebut Pokja telah melakukan evaluasi dokumen penawaran yang selanjutnya ditetapkan pemenang tender hingga Pemenang Berkontrak (PK),

    ” Hal ini dapat dibuktikan melalui https://spse.inaproc.id/malinau.
    Terlepas dari pembatalan, kami selaku masyarakat memberikan apresiasi, namun harus melalui prosedur dan bukan informasi dari penyedia sehingga terkesan ada indikasi persekongkolan,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis (24/7).

    Baca Juga:  Menangkan Paket Tender Penataan Pantai Batu Dua Patani Utara Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dthree Family Disanksi Tegas

    Lanjut, Umardin menjelaskan, adapun kedua paket yang dimaksud adalah :
    1. Peningkatan jalan Simpang Sempayang- Simpang Sesua (Jalan Nasional) No.129 Tahap II, Kode Tender 10034617000 dengan harga penawaran Rp. 4.530.545.681,59 atau buangan 0,8% dari Nilai HPS Rp. 4.570.668.191,00, dan berdasarkan bukti pada portal SPSE telah berkontrak (PK), namun harga kontrak belum tercantum.

    2. Peningkatan Jalan Simpang Barito – Desa Punan Bengalun (DBH SAWIT), Kode Tender 10034618000 dengan harga penawaran Rp. 4.193.532.536,50 atau buangan 0,8% dari Nilai HPS Rp. 4.227.637.000,00, dan berdasarkan bukti pada portal SPSE telah berkontrak (PK), namun harga kontrak belum tercantum.

    ” Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah BAB i Ketentuan Umum Pasal 1 Point 24 Peran serta masyarakat dan Peraturan LKPP Nmor 6 Tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.

    Kami menyampaikan kepada Bupati Malinau untuk dapat menindaklanjuti serta mengambil langkah :

    1, Memasukkan CV Pelita Mentari Jaya ke dalam daftar hitam inaproc LKPP, mengingat peserta tender telah menandatangani Pakta Integritas dan menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran. Sehingga dengan ketidaksesuaian status SBU dan informasi pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan pakta sebenarnya.

    Baca Juga:  Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Ditindak Tegas

    2. Pejabat Pengadaan merupakan Pejabat Aparatur Sipil Negara yang mengelola pemilihan penyedia, namun dalam proses pelaksanaan tender hingga penetapan Pemenang Berkontrak (PK) telah menyalahi prosedur, Pejabat Pengadaan tidak teliti dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran serta klarifikasi/pembuktian kualifikasi terhadap peserta penyedia, utamanya kepemilikan SBU yang dalam status pencabutan, seharusnya pokja pemilihan melakukan pengecekan SBU terlebih dahulu melalui https://lpjk.pu.go.id atau dapat dilakukan klarifikasi kepada penerbit dokumen sebagaimana di jelaskan pada setiap dokumen pemilihan lelang pengadaan barang dan jasa. namun informasi tersebut di dapatkan dari penyedia melalui surat klarifikasi kami kepada penyedia.

    Adapun bukti penyimpangan tender, kami telah melaporkan kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau, yang saat ini belum dibuka atau didisposisi/verifikasi.

    Berdasarkan pada portal LPSE, bahwa di tahun 2024 CV Pelita Mentari Jaya,  dipercayakan melaksanakan 5 (lima) paket, yang notabene perusahaan berdiri tahun 2024,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Kantor UPTD Puskesman Martapura Barat, KAKI Minta PT Try Putra Aray Axela Disanksi Tegas

    Juli 25, 2025

    Boyong 2 Paket Tender Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Pelita Mentari Jaya Masuk Daftar Hitam Inaproc LKPP

    Juli 24, 2025

    Kukuhkan Dewan Pengawas, Bupati Sleman Dorong RSUD Sleman Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat

    Juli 24, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Kantor UPTD Puskesman Martapura Barat, KAKI Minta PT Try Putra Aray Axela Disanksi Tegas

    Juli 25, 2025

    Pemantauan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan  Pangan Dilakukan Sat Reskrim Polres Purwakarta

    Juli 24, 2025

    Peringatan Hari Kebaya Nasional ke-2,Acara Bertajuk Festival Kebaya Kembali Posisi Indonesia sebagai Negara Adidaya Budaya

    Juli 24, 2025

    Pembatalan 2 Paket Tender yang Dimenangkan CV Pelita Mentari Jaya oleh Pokja Pemilihan Setelah KAKI Lakukan Klarifikasi

    Juli 24, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.