Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Setelah di kabarkan beroperasi kembali, Kapolsek Paleleh Iptu Ridwan meninjau lokasi yang dikabarkan terjadi aktivitas pertambangan ilegal, 11 Juli 2025 lokasi tersebut berada dbelakang pemukiman warga tepatnya di dusun III Desa Dopalak, Kecamatan Paleleh. Kabupaten Buol.
Berdasarkan hasil peninjauan, Kapolsek Paleleh sama sekali tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal, aktivitas alat berat yang terjadi pada Kamis (10/7/2025) di belakang pemukiman warga adalah aktivitas penimbunan rawa yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Dopalak.
“Alat berat yang beroperasi itu merupakan milik salah satu warga Desa Dopalak, ini beroperasi untuk melakukan penimbunan rawa atas permintaan warga masyarakat Dusun III,” ujar Kapolsek Paleleh, jadi sama sekali tidak ada aktivitas penambangan tanpa ijin (Peti) seperti yang dikabarkan, apalagi ini terjadi di belakang rumah warga, “memang ada Peti di wilayah pemukiman padat?, di belakang Rumah Warga? Dan di bawah pohon kelapa? ,”
Ungkap Kapolsek Paleleh dengan nada keheranan.
Hal yang sama diungkapkan Ibu Norma Sangaji, ia menyampaikan bahwa oenimbunan material tersebut merupakan permintaan warga Dusun III Desa Dopalak kepada pemilik alat berat, dan disetujui sebagai bentuk kepedulian kepada warga masyarakat. Karena ada perencanaan-
perencanaan pembangunan pemukiman warga sekitar 50 Kepala Keluarga (KK).
“Jadi kalau ada yang bilang ada aktivitas “Petu” Itu bohong, silakan di cek langsung, aktivitas tersebut murni untuk kepentingan masyarakat setempat, dan bukan untuk kegiatan penambangan,” ungkap Ibu Norma.
Diketahui Polsek Paleleh sering di serang oleh pemberitaan Peti yang di lakukan oleh salah satu warga Dopalak Inisial SL, yang tidak terterima di Desanya, dengan memanfaatkan media asal Gorontalo, bahkan menurut pengakuan masyarakat setempat oknum tersebut seringkali melakukan tindakan yang tidak disukai masyarakat setempat.