Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satres Narkoba Polres Purwakarta Lakukan Asesmen Terpadu kepada Dua Orang Pengguna Narkoba
    TNI - POLRI

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Lakukan Asesmen Terpadu kepada Dua Orang Pengguna Narkoba

    By RedaksiJuni 19, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor    : Herman Makuaseng

    Sumber : Si Humas Polres Purwakarta

    INFOTIPIKOR.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta lakukan asesmen terpadu terhadap dua orang yang diamankan Sabtu, 14 Juni 2025. Dari dua orang yang menjalani asesmen terpadu tersebut merupakan salah satunya yakni perempuan.

    Yang menjalani asesmen yakni berinisial GAA (22) warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan MIA (26) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

    Proses asesmen dilakukan Satres Narkoba Polres Purwakarta bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Kantor BNNK Kabupaten Karawang, pada Rabu, 18 Juni 2025.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi  menjelaskan, proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba jenis sabu harus melalui prosedur. Hal itu tertuang dalam Perpol (Peraturan Polisi) Nomer 8 Tahun 2021 tentan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung) Nomer 15 Tahun 2020.

    Meskipun demikian, lanjut Yudi, tidak semua pelaku narkoba bisa dilakukan rehabilitasi.

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    “Harus memenuhi kriteria atau persyaratan yang ditentukan oleh TAT  terdiri Kejaksaan, Kepolisian dan BNN,” ungkapnya pada Kamis, 19 Juni 2025.

    Bagi pengguna narkoba untuk mendapat rehabilitasi, sebut Kasat Res Narkoba, tidak pernah terlibat kasus narkoba (residivis). Barang bukti (BB) kurang dari 1 gram, tidak masuk daftar jaringan narkoba. Terkait tempat rehabilitasi, sambung dia, yang menentukan BNN. Rehabilitasi bagi pengguna narkoba dibatasi. Artinya, kouta terbatas,” imbuhnya.

    Ia menambahkan bahwa korban penyalahgunaan narkoba jenis sabu bisa mengajukan rehabilitasi asal barang buktinya dibawah 1 gram, tidak sebagai residivis atau masuk jaringan peredaran narkoba.

    “Tentunya melalui proses tahapan peraturan berlaku. Korban penyalahgunaan narkoba bisa mengajukan rehabilitasi,” tegasnya.

    Yudi menjelaskan, sebelum pelaku penyalahgunaan narkoba mengajukan rehabilitasi, tentunya melakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Polri. Apakah pelaku masuk katagori pemakai, pengedar atau bandar.

    “Penyidik akan memilah. Kalau barang bukti lebih 1 gram atau pelaku merupakan residivis tentunya tidak bisa diajukan rehabilitasi,” jelasnya.

    TAT terdiri dari unsur Polisi, Kejaksaan dan BNN akan mempelajari pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh korban penyalahgunaan narkoba. Setelah dipelajari, TAT mengeluarkan surat RJ (Restorative Justice).

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    “Korban penyalagunaan narkoba bisa dirawat Inap atau rawat jalan. Semua itu tergantung dari tim,” paparnya.

    Dinyatakan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Berdasarkan regulasi tersebut, lanjut dia, negara melihat pecandu tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,  sehingga negara secara tegas mewajibkan upaya rehabilitasi kepada mereka.

    Salah satu aspek penting dalam upaya rehabilitasi, kata Yudi, adalah menjaga keterpulihan dan menghindari potensi relapse (kekambuhan).

    Untuk mencegah itu terjadi, menurut dia, mantan penyalah guna narkoba membutuhkan pendampingan dan pembinaan secara intensif.

    “Mereka harus selalu berada dalam pengawasan dan pembinaan, karena sindikat jaringan narkoba terus berupaya menarik dan mengajak kembali untuk menggunakan narkoba,” pungkasnya.***

     

    #asesmen terpadu #bnnk #pengguna Polres Purwakarta Satres Narkoba
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Menyalahi Aturan KAKI Minta Bupati dan Inspektorat Putus Kontrak PT Adidaya  Pratama Jomantara dalam Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta

    Oktober 23, 2025

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    Peringati Hari Santri Nasional, Harda Harap Santri Terus Tingkatkan Kualitas Diri

    Oktober 22, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.