Penulis : Moh Farsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Pomayagon bersama Pemerintah Kecamatan Momunu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengelar oprasi penertiban hewan ternak yang berkeliaran di seluruh wilayah Kecamatan Momunu salah satunya di Desa Pomayagon.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 3 Juni 2025 berlangsung di seluruh wilayah Desa Pomayagon, dengan melibatkan seluruh unsur Pemdes, Pemerintah Kecamatan, Polisi Pamong Praja serta seluruh unsur yang terlibat dalam satgas penertiban hewan ternak.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dan implementasi dari penegakan Perda no 8 Tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak, yang dimana Pemkab Buol melalui Perda no 8 tahun 2017, mengintruksikan seluruh Kades untuk melakukan penertiban hewan di wilayahnya masing-masing.
Kades Pomayagon Ramli.S. Pesona S.Sos, dalam keterangannya kepada media menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Buol, dan Pemerintah Kecamatan Momunu yang telah membantu kerja-kerja Pemdes Pomayagon dalam upaya mewujudkan kawasan bebas ternak.
“salah salah satu yang menjadi agenda kegiatan Desa Pomayagon adalah masalah pengaturan dan pengamanan hewan ternak. Di Pomayagon itu sendiri jumlah ternak sapi baik yang dimiliki oleh warga maupun bantuan Pemdes jumlahnya hampir 200 ekor ,’ ungkap Kades.
Ramli juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya, Pemdes telah memfasilitasi penangkaran hewan ternak. Namun seiring berjalannya waktu masyarakat membuat kandang hewan ternak (sapi) secara mandiri.
“Tahun sebelumnya Pemdes Pomayagon telah mencanangkan tempat penampungan hewan ternak, dan itu berjalan cukup baik, insya alllah kedepan, setelah kegiatan ini Pemdes Pomayagon menjamin tidak akan ada hewan ternak (sapi) yang berkeliaran khususnya di Desa Pomayagon,” pungkas Ramli. s. Pesona, S.Sos.