Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Arogan, Walpri Bupati Buol Terancam Dipidanakan
    Daerah

    Diduga Arogan, Walpri Bupati Buol Terancam Dipidanakan

    By RedaksiMei 21, 2025Updated:Mei 22, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi

    Editor : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Dunia jurnalistik kembali mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Kali ini datangnya dari oknum pengawal pribadi (walpri) Bupati Buol inisial “R”,

    Kejadian tersebut bermula ketika wartawan media online KaseKabar.com Rudi Armen, yang hendak melakukan peliputan upacara pengambilan sumpah/Janji jabatan calon PNS dan PPPK, Rabu, 21/5)2025, bertempat di halaman kantor Bupati Buol hendak mewawancarai Kepala BKPSDM, namun dihalangi oleh oknum walpri Bupati Buol, sembari menunjuk dan mengeluarkan bahasa dan intonasi yang tidak menyenangkan seperti yang diungkapkan oleh Rudi Armen.

    “Saya ada ba jalan dengan Ramli Bantilan (Wartawan Tabenews.com), Posisinya Pak Ramli di depan, dan  saya di belakang, terus saya dihampiri sambil ditunjuk-tunjuk, mau cari momen lagi ngana di sini? Kenapa bikin berita PPPK begitu ??,” kata oknum walpri tersebut.

    Rudi Armen, juga menambahkan bahwa oknum Walpri tersebut memperlihatkan raut wajah yang garang seakan-akan ingin memukul

    “Pada saat itu saya tidak bisa berkata-kata, sebab oknum walpri tersebut memperlihatkan wajah garang, seakan- akan mau menerkam saya, dan oknum tersebut tinggal di tahan oleh seseorang dan saya hanya diam dan menunduk,” pungkas Rudi Armen

    Baca Juga:  Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Terima Tim Diabetes Wound Expo 2025

    Sementara itu, kesaksian dari pewarta lain yang kebetulan tidak jauh dari lokasi kejadian menyebutkan, bahwa sempat mendengar keributan yang kami sendiri tidak mengetahui pokok persoalannya

    “Saya melihat langsung, tapi tidak sempat merekam secara utuh apa yg di sampaikan oleh Walpri tersebut saya hanya mendengar kalimat ” Awas memang kau bikin berita begitu lagi”

    Menanggapi hal tersebut Ketua PWI Buol Toli-toli Syahrul SH, memberikan reaksi yang cukup keras, menurut Syahrul kejadian ini patut diduga sebagai tindakan intimidasi dan persekusi terhadap pewarta dan patut mendapat perhatian serius oleh Bupati Buol. Pasalnya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh  Walpri Bupati Buol masuk kategori intimidasi dan persekusi yang menjurus kepada tindakan pelecehan profesi.

    “Selaku Ketua PWI Buol-Tolitoli saya mengecam tindakan-tindakan premanisme terselubung yang dilakukan oleh oknum pengawal pribadi Bupati Buol. Hal ini jelas mencerminkan sikap arogansi dan juga anti kritik. Ini bahaya bagi kebebasan pers di Kabupaten Buol, pemerintah enggan dikritik, jika dikritik pakai jasa pengawal intimidasi wartawan, ini jelas tindakan yang sangat tidak menghargai kerja kerja pers,” ungkap Syahrul

    Baca Juga:  Forum Kepala Desa Kabupaten Buol Apresiasi Progam Sekolah Rakyat

    Ketua PWRI juga menambahkan atas kejadian tersebut, saya meminta Bupati Buol ,Triwibowo Timumun agar dapat meminta maaf secara terbuka atas perlakuan berlebihan pengawal pribadinya.

    ” Bupati harus minta maaf atas kejadian ini, agar publik tau jika kejadian intimidasi dan persekusi yang dilakukan pengawal pribadi beliau adalah sebuah tindakan keliru, bupati selaku pimpinannya harus bertanggungjawab atas prilaku anak buahnya…. Jangan nanti publik menganggap bahwa bupati buol hari ini anti kritik dan memerintahkan orang orangnya untuk membungkam wartawan,” tegasnya..

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
    “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    arogan Bupati Buol walpri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong Paket Tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II Gunakan SBU Pencabutan, KAKI Minta CV Kalimaya Ditindak Tegas

    Agustus 7, 2025

    Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Spektroom

    Agustus 7, 2025

    Forum Kepala Desa Kabupaten Buol Apresiasi Progam Sekolah Rakyat

    Agustus 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Program Pembangunan Tahap ke 2 Panti Pesantren Makrifatullah Yayasan Kiwari Sleman Yogyakarta

    Agustus 7, 2025

    Boyong Paket Tender Pembangunan Pasar Batu Tahap II Gunakan SBU Pencabutan, KAKI Minta CV Kalimaya Ditindak Tegas

    Agustus 7, 2025

    Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Spektroom

    Agustus 7, 2025

    TKIT Hema Babussalam Ikuti Akreditasi yang Diselenggarakan oleh BAN-PDM

    Agustus 5, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.