Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Sosial & Budaya»Hak Rakyat dalam Daerah Istimewa
    Sosial & Budaya

    Hak Rakyat dalam Daerah Istimewa

    By RedaksiMei 16, 2025Updated:Mei 16, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Editor : Herman Makuaseng

    Oleh : Tanah Gayam (Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP)

    INFOTIPIKOR.COM, Opini – Romantika, dinamika dan dialektika yang terjadi dalan konflik antara warga Kampung Tegal Lempuyangan,  yang menempati 14 rumah eks Belanda dengan PT KAI yang melibatkan pihak Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat selaku pemilik tanah, telah membuka sebuah fakta bahwa posisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks hak rakyat yang hidup di daerah istimewa sangat lemah dan sangat bergantung kepada belas kasihan raja.

    Rakyat yang karena sejarah sosial kehidupannya dan ketidaktahuannya telah menempati serta merawat tanah puluhan tahun bahkan mungkin sepanjang hidup keluarga tersebut,  secara turun temurun sering tidak mengetahui hal-hal secara hukum berkaitan asal muasal tanah karena sejarah republik sebelum merdeka 17 Agustus 1945 sangat lama ditambah bahwa sebelum merdeka.

    Daerah-daerah yang sekarang bernama Republik Indonesia adalah daerah kerajaan dari Sabang sampai Merauke dan dijajah dari VOC sebelum menjadi Belanda, Inggris, Portugis dan Spanyol. Dari daerah-daerah kerajaan yang masih bertahan secara administrasi politik dan diakui sebagai Daerah Istimewa.

    Karena perjuangan rakyat sebagai daerah kerajaan hanya Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat (dibentuk Belanda) dan Kadipaten Pakualaman (dibentuk Inggris) menjadi apa yang sekarang disebut Daerah Istimewa Yogyakarta DIY.

    Baca Juga:  Peringatan Hari Kebaya Nasional ke-2,Acara Bertajuk Festival Kebaya Kembali Posisi Indonesia sebagai Negara Adidaya Budaya

    Peraturan hukum yang mengiringi perjalanan DIY sebagai daerah istimewa yang diawali dari maklumat 5 September 1945, yaitu bergabung ke Republik Indonesia yang merdeka sejak 17 Agustus 1945 menjadi awal adanya peraturan hukum yang mengiringinya.

    Ada dinamika dialektika romantika yang mengiringi hubungan bergabungnya DIY ke dalam NKRI,dan yang terbaru adalah adanya UU Keistimewaan DIY tahun 2012 sebagai akibat *Pergerakan rakyat karena ada nuansa waktu itu gubernur dan wakil gubernur dipilih rakyat yang tentu saja akan menghapus keistimewaan.*

    Sebagai akibat dari adanya UU keistimewaan tersebut maka Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, mendapat pengakuan khusus salah satunya *hal hak kepemilikan dan pengelolaan tanah* Salah satu kebebasan dalam hal-hak kepemilikan tanah adalah tentang basis peta yang akan digunakan untuk secara hukum mengatakan ini tanah kraton dalem.

    Persoalan ini sering berbenturan ketika Kraton sebagai pemilik tanah memberikan hak kepada mereka yang selama ini tidak memanfaatkan tanah tersebut, sehingga rakyat/kawulo dalem yang selama ini merawat dan menggunakan tanah tersebut pasti akan diabaikan hak-haknya baik sebagai warga negara Republik Indonesia atau sebagai kawulo dalem Nagari Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.

    Baca Juga:  Peringatan Hari Kebaya Nasional ke-2,Acara Bertajuk Festival Kebaya Kembali Posisi Indonesia sebagai Negara Adidaya Budaya

    Sebagai warga negara Republik Indonesia, rakyat mempunyai dasar di dalam hak-hak berbangsa dan bernegara karena tanpa rakyat maka negara tidak ada yaitu UUD 1945.

    Tetapi sebagai Kawulo Dalem dimana UU negara dalam persoalan tanah yaitu UUPA 1960 karena prinsip lex spesialist (perlu diuji dinyatakan tidak berlaku), apa yang menjamin hak rakyat tersebut selain *belas kasian kraton (istilah bebungah).*

    Bahkan dalam UU keistimewaan dan turunannya yaitu perdais tentang tanah bahkan pergub tentang pemanfaatan tanah sultanan dan pakualaman, tidak ada pasal yang mengatur tentang jaminan hak-hak rakyat yang menempati merawat dan menduduki tanah tersebut, karena berbagai faktor apabila tanah tersebut akan diberikan kepada pihak lain (ketiga) oleh kraton yang selama ini tidak menempati, merawat dan menduduki tanah tersebut.

    Inilah kekosongan hukum yang harus bisa segera diselesaikan supaya konflik-konflik agraria termasuk bangunan diatasnya tidak menjadi konflik sosial politik terbuka antara rakyat, kraton dan pihak ketiga. Serta yang paling penting tidak terjadi proses *pemiskinan rakyat* yang tidak sesuai dengan tujuan kita merdeka yaitu salah satunya *memajukan kesejahteraan umum.*

     

    Antonius Fokki Ardiyanto daerah istimewa hak rakyat S.IP.
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Peringatan Hari Kebaya Nasional ke-2,Acara Bertajuk Festival Kebaya Kembali Posisi Indonesia sebagai Negara Adidaya Budaya

    Juli 24, 2025

    Rangkaian Bulan Muharam Keluarga Besar Kades Cimahi dan Bacitul Biasyakira Sanatuni Anak Yatim

    Juli 15, 2025

    Seniman Yogyakarta yang Berkarya di Amerika, Mengusung Budaya Jawa ke Panggung Mancanegara

    Juli 3, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Pembangunan Gedung Kantor UPTD Puskesman Martapura Barat, KAKI Minta PT Try Putra Aray Axela Disanksi Tegas

    Juli 25, 2025

    Pemantauan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan  Pangan Dilakukan Sat Reskrim Polres Purwakarta

    Juli 24, 2025

    Peringatan Hari Kebaya Nasional ke-2,Acara Bertajuk Festival Kebaya Kembali Posisi Indonesia sebagai Negara Adidaya Budaya

    Juli 24, 2025

    Pembatalan 2 Paket Tender yang Dimenangkan CV Pelita Mentari Jaya oleh Pokja Pemilihan Setelah KAKI Lakukan Klarifikasi

    Juli 24, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.