Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait ditetapkannya pemenang tender Paket Peningkatan Jalan Gerilya Gang Famili Blok D2 dan D3 RT. 35 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, (Kode Tender 10023770000) kepada CV. Haura Teknika Jaya yang beralamat Jl. Wiratirta RT 018 No.71 Kelurahan Sidodadi, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun Anggaran APBD 2025 melalui https://lpse.samarindakota.go.id .
” Bahwa persyaratan untuk mengikuti tender Peningkatan Jalan Gerilya Gang Famili Blok D2 dan D3 RT. 35 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur adalah Kualifikasi Usaha Kecil, memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan klasifikasi layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001, atau Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara SI003.”
“CV. Haura Teknika Jaya saat mengikuti tender menggunakan SBU BS001 dalam status dicabut atau dibekukan (bermasalah), hal ini dapat dibuktikan melaui https://lpjk.pu.go.id pada Data dan Proses/Pencarian Badan Usaha –Status Proses Permohonan SBU di LSB,” ujar Umardin,S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, 01 Mei 2025
Lanjut ditegaskan Umardin, berdasarkan bukti tersebut, kami meminta kepada pejabat yang berwewenang untuk memberikan sanksi kepada CV Haura Teknikal Jaya berupa pembatalan pemenang tender atas paket tersebut, dan memasukkan ke daftar hitam INAPROC LKPP.
” Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas dan menyatakan kebenaran, keabsahan dokumen yang di upload dalam dokumen penawaran sehingga dengan status dibekukan/ dicabut SBU BS001 dan informasi saat pembuktian kualifikasi juga tidak disampaikan, maka dapat dinyatakan peserta tender dalam hal ini CV. Haura Teknika Jaya telah melanggar pakta integritas,” tegasnya.
Sementara pihak CV Haura Teknikal Jaya saat dillakukan klarifikasi melalui aplikasi WhatsApp (chatting) oleh media Infotipikor.com menyampaikan bahwa “ke ulp aja pak langsung saya serahkan ke ulp jika lanjut berkontrak jika tidak lelang ulang.”
Saat ditanyakan kemungkinan CV Haura Teknikal Jaya terkena sanksi, sekali lagi pihak CV Haura Teknikal Jaya dengan tegas menyampaikan,” mau hitam mau merah bukan Bapak penentunya. Batal atau tidak bukan masalah buat saya,” tulisnya.